Berita Sarolangun

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun

Dari 149 desa di Kabupaten Sarolangun, hanya 144 desa yang dipastikan mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Sopianto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun Mulyadi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari 149 desa di Kabupaten Sarolangun, hanya 144 desa yang dipastikan mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sebanyak 144 kepala desa di Sarolangun akan segera dikukuhkan dan dilantik ulang oleh PJ Bupati Sarolangun pada tanggal 23 Juli 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi, membenarkan bahwa masa perpanjangan jabatan kepala desa akan segera dikukuhkan.

"Insya Allah dijadwalkan tanggal 23 Juli, lokasinya di lapangan Gunung Kembang," kata Mulyadi, Rabu (10/7/24).

Diketahui, Kabupaten Sarolangun hanya akan memperpanjang jabatan kepala desa di 144 desa. Sementara 5 desa lainnya tidak akan dilakukan perpanjangan.

"Yang 5 desa itu dijabat oleh PJ, karena masa jabatan kepala desa sudah habis dan ada yang mengundurkan diri sebelum aturan ditetapkan," ungkap Mulyadi.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin).

Baca juga: Teka-teki SK Rekomendasi Golkar di Pilkada Sarolangun, Tontawi Jauhari: DPP Putuskan yang Terbaik

Baca juga: 3.312 Warga Sarolangun Belum Rekam E-KTP, DisdukcapilĀ  Jemput Bola

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved