Isi Pledoi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menangis Sambil Minta Dibebaskan

Isi pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi). 

TRIBUNJAMBI.COM - Isi pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair pidana enam bulan kurungan pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Dalam pledoinya, SYL meminta dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," kata SYL dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/7/2024).

SYL menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat atau pemeras sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," ujar SYL.

Baca juga: Sosok Diza Aljosha Hazrin Nurdin, Pendamping Maulana di Pilwako Jambi

Baca juga: Viral Kisah Suami Kehilangan Istri Tercinta Sebulan Setelah Menikah

Dia juga membantah memiliki watak dan perilaku koruptif.

Menurut SYL, ketika menerima uang maupun pembiayaan dari mantan ajudan pribadinya Panji Hartanto dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, dia selalu bertanya apakah sumbernya benar.

SYL pun menyebut bahwa para bawahannya tersebut selalu menyatakan penerimaannya merupakan hak seorang menteri.

"Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” katanya.

“Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” ujar SYL melanjutkan.

SYL menuding para pejabat di Kementan yang melakukan pendekatan hingga mencari muka di hadapan keluarganya.

Hal itu membuat istri, anak hingga cucunya mengenal pejabat Kementan.

Tujuannya, menurut SYL, adalah untuk pamrih. “Berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain," kata SYL.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved