Ini Hasil Pertemuan Kuasa Hukum Keluarga Hermanto dengan Pemkot Jambi

Kuasa hukum keluarga Hermanto, Ihsan mengatakan pagi tadi pihaknya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk membahas penyelesai

Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Kondisi SD 212 saat ini, Kamis (4/7/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum keluarga Hermanto, Ihsan mengatakan pagi tadi pihaknya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk membahas penyelesaian sengketa tanah di SD 212.

Dalam pertemuan tersebut Pemkot Jambi berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan atas tanah di SD 212.

Dimana Pemkot wajibkan untuk membayar ke kelurga Hermanto sebesar Rp 1.78 Milyar.

"Hal utama yang kita bahas mengenai opsi pembayaran yang akan dilakukan Pemkot," ujarnya Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan jika pertemuan dengan Pemkot Jambi menghasilkan beberapa opsi diantaranya melakukan pembayaran seluruhnya seperti keputusan MA.

Selain itu ada juga opsi melakukan pembayaran tanpa mengikut sertakan tanah yang di klaim Pertamina.

Menyikapi hal tersebut Penasehat hukum kelurga Hermanto dengan tegas mengatakan pihaknya tetap berkomitmen agar keputusan MA di lakukan secara utuh.

Namun, jika Pemkot membayar sebagian. Maka tanah yang di klaim Pertamina tidak akan mereka lepaskan.

"Memang tadi ada permintaan agar kami melepaskan tanah yang di klaim Pertamina, namun kamu menolak," ungkapnya.

"Intinya sesuai keputusan MA ya," timpalnya.

Ihsan menjelaskan sejatinya Pemkot berkomitmen melaksanakan putusan MA namun sedang melakukan teknis pembayaran.

"Hasil dari pertemuan tadi intinya Pemkot berkomitmen melakukan pembayaran, tinggal melakukan teknisnya saja," pungkasnya.

"Selian kami juga siap melakukan pertemuan selanjutnya termasuk jika pengadilan yang memfasilitasi," tambahnya.

Baca juga: Honorer ATR/BPN Bungo Terlibat Mafia Tanah Belum Ditahan, Polisi Sebut Masih Penelitian Berkas

Baca juga: Mahasiswa Turun Aksi, Minta Jaksa Periksa Kadisdik dan Kabid SMK Provinsi Jambi Diduga Korupsi

Baca juga: Percepat Penyelesaian Sengketa SDN 212, Pemkot Jambi Gelar Pertemuan dengan Kuasa Hukum Ahli Waris

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved