Tuding Istri Selingkuh dan Hamil, Pegawai PT KAI Bunuh Istri dengan Sadis, Hasil Otopsi Tidak hamil
Terkuak motif pegawai KAI membunuh istrinya di rumah kontrakan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (30/6/2024).
Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Baca juga: Ayah Rozak Bantah Isu Perselingkuhan di Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana
Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai PT KAI Cekik dan Pukul Istrinya di Jaktim, Pelaku Lalu Sempat Pastikan Korbannya Tewas,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Haris-Sani Sudah Kantongi Dukungan 4 Partai, H Bakri : Ada Kemungkinan Melawan Kotak Kosong
Baca juga: Tontawi Jauhari Gandeng Harris AB Maju Pilkada Sarolangun
Baca juga: Ayah Rozak Bantah Isu Perselingkuhan di Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.