Tuding Istri Selingkuh dan Hamil, Pegawai PT KAI Bunuh Istri dengan Sadis, Hasil Otopsi Tidak hamil

Terkuak motif pegawai KAI membunuh istrinya di rumah kontrakan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (30/6/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolasi TribunnewsBogor.com
Pegawai PT KAI, Andika Wahid Widianto (26) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Rizky Nur Arifahmawati (27). 

Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.

Baca juga: Ayah Rozak Bantah Isu Perselingkuhan di Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana

Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.

"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai PT KAI Cekik dan Pukul Istrinya di Jaktim, Pelaku Lalu Sempat Pastikan Korbannya Tewas, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Haris-Sani Sudah Kantongi Dukungan 4 Partai, H Bakri : Ada Kemungkinan Melawan Kotak Kosong

Baca juga: Tontawi Jauhari Gandeng Harris AB Maju Pilkada Sarolangun

Baca juga: Ayah Rozak Bantah Isu Perselingkuhan di Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved