Tuding Istri Selingkuh dan Hamil, Pegawai PT KAI Bunuh Istri dengan Sadis, Hasil Otopsi Tidak hamil
Terkuak motif pegawai KAI membunuh istrinya di rumah kontrakan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (30/6/2024).
Pembunuhan di Jakarta Timur
TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak motif pegawai KAI membunuh istrinya di rumah kontrakan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (30/6/2024).
Pegawai PT KAI, Andika Wahid Widianto (26) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Rizky Nur Arifahmawati (27).
Aksi keji ini bermula saat tersangka menuding istrinya hamil dan berselingkuh dengan pria lain.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan korban dicekik dan dipukul hingga dua kali usai memandikan anaknya yang masih berusia 8 bulan.
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, dan akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Setelahnya tersangka melakukan pemukulan," bebernya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pemukulan ke wajah dan kepala.
Setelah korban terjatuh, tersangka tak melakukan upaya pertolongan sehingga korban tewas.
Baca juga: Tontawi Optimis Diusung Golkar di Pilbup Sarolangun, PKS Hampir Final dan Gerindra Segera Nyusul
Baca juga: KPU Batanghari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang
"Tersangka membiarkan korban, tidak memberikan pertolongan apapun. Bahkan tersangka tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," terangnya.
Tersangka kemudian menghubungi ayahnya dan mengabarkan kematian korban.
Penyidik akan memeriksa kejiwaan tersangka yang tak kabur usai melakukan pembunuhan.
"Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tukasnya.
Motif Pembunuhan
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka menuduh istrinya hamil dan selingkuh dengan pria lain.
Setelah dilakukan autopsi, terungkap korban tidak hamil.
"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Baca juga: Ayah Rozak Bantah Isu Perselingkuhan di Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana
Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai PT KAI Cekik dan Pukul Istrinya di Jaktim, Pelaku Lalu Sempat Pastikan Korbannya Tewas,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Haris-Sani Sudah Kantongi Dukungan 4 Partai, H Bakri : Ada Kemungkinan Melawan Kotak Kosong
Baca juga: Tontawi Jauhari Gandeng Harris AB Maju Pilkada Sarolangun
Baca juga: Ayah Rozak Bantah Isu Perselingkuhan di Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.