Berita Muaro Jambi
2 Wanita Cantik di Muaro Jambi Terlibat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7).
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu. Rabu (3/7).
Barang haram tersebut didapat dari enam orang pelaku yang diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dari nama orang tersebut, dua orang merupakan perempuan cantik.
Dua perempuan yang diamankan ini merupakan pemakai dan pengedar. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga ikut diamankan oleh petugas.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers menyebut jika barang haram tersebut beredar akan dapat merusak puluhan jiwa.
Dia mengucapkan terimakasih kepada tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang telah bekerja siang malam untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi.
"Terimakasih kepada tim Polres Muaro Jambi," kata Wahyu Istanto Bram Widarso.
Namun demikian, yang tak kalah pentingnya dia berterima kasih kepada masyarakat sebab dengan informasi yang diberikan masyarakat mereka bisa bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku narkoba yang kemudian diamankan.
Dia berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
"Karena keterbatasan petugas, kami berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas," katanya.
Selain mengamankan dua wanita cantik tersebut, dianya juga mengamankan bandar serta pemakai lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba.
Ada 98,5 gram Shabu dan 64 butir pil ekstasi yang dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan dihalaman Mapolres Muaro Jambi.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dan disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat Polres Muaro Jambi, perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM dan unsur terkait lainnya.
Sidak Pasar Sengeti, Satgas Pangan Muaro Jambi Temukan Sejumlah Merek Beras Diduga Oplosan |
![]() |
---|
BBS dan Jun Mahir Dilantik Jadi Ketua dan Wakil Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Muaro Jambi |
![]() |
---|
Ratusan Pengendara di Muaro Jambi Terjaring Razia, Sebagian ASN |
![]() |
---|
GSI Bukan Sekadar Kompetisi, Bupati Muaro Jambi Dorong Pembinaan Sejak Dini |
![]() |
---|
5 Ranperda Diusulkan Pemkab Muaro Jambi, Termasuk Soal Alih Fungsi Lahan dan BUMDes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.