Pembunuhan Wanita Cantik di Jambi
Polisi Segera Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Cantik di Kamar Kos Pal V Kota Jambi
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita cantik di kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi, akan segera digelar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita cantik di kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi, akan segera digelar.
Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara Doni (19) pelaku pembunuhan Fitri Hirlina atau Ina, teman kencannya di dalam kamar kost pada 8 Juni lalu.
Diketahui, korban yang merupakan wanita yang dipesan melalui aplikasi itu dibunuh pelanggannya bernama Doni lantaran kesal.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Iptu Kadar mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara karena masih akan melakukan rekonstruksi terlebih dahulu.
"Berkasnya masih kami lengkapi, karena kami harus melakukan rekonstruksi terlebih dahulu," kata Kadar, Senin (1/6/2024).
Selanjutnya, Kadar belum bisa memastikan kapan jadwal rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar. "Nanti kalau sudah ada jadwalnya akan kami informasikan lagi," ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana: Putus Secara Resmi Sejak 22 Juni 2024
Baca juga: Bos Distro di Palembang Bunuh dan Cor Mayat Pegawai Koperasi, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta
Sebelumnya polisi mengungkap kronologi tewasnya Fitri Hirlina atau Ina perempuan yang meninggal di kosan Pal V Kota Jambi pekan lalu setelah dianiaya oleh Doni (20) teman kencan singkat di aplikasi Michat lantaran kesal.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi menerangkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fitri bermula pada 8 Juni 2024 sekira 19:30 WIB rekan korban pulang ke kos setelah mencari makan di luar.
Saat makan di kos itu korban meminta tolong ke temennya bernama Syarifa mencarikan tamu karena korban butuh uang untuk pulang kampung.
"Permintaan korban dipenuhi temennya, melalui akun Michat yang dibuatnya sesaat itu," ungkap Indar, Minggu (16/6).
Setelah mendapatkan tamu dengan tarif Rp400 ribu untuk satu jam dan tamunya sudah mau otw ke kosan.
Beberapa saat kemudian pelaku datang naik motor dan menuju ke kamar kosan nomor 13.
Kemudian di dalam kamar pelaku dengan korban melakukan hubungan sex dan setelah selesai pelaku membayar sebesar Rp 400 ribu sekira 21:30 WIB.
"Usai berhubungan intim, pelaku minta tambah main 1 kali lagi karena perjanjian selama 1 jam namun saat itu di tolak oleh korban. Korban mau main 1 kali lagi dengan syarat pelaku menambah uang Rp 100 ribu," jelasnya.
Namun pelaku menolak permintaan korban sehingga terjadi cekcok dan ribut mulut.
4 Fakta Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana: Putus Secara Resmi Sejak 22 Juni 2024 |
![]() |
---|
Prediksi Skor Rumania vs Belanda, Cek H2h, Statistik dan Prediksi AsianBookie Euro 2024 |
![]() |
---|
Bos Distro di Palembang Bunuh dan Cor Mayat Pegawai Koperasi, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta |
![]() |
---|
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat Suntikan Dana Rp 6,1 Triliun, Termasuk Hutama Karya dan PT KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.