Berita Viral

Nasib Erik Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santri Dibawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Kini Jadi Tersangka

Orangtua korban, MR (39) mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah menikah setelah mendengar pembicaraan tetangganya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Erik Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santri Dibawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak sosok Muhammad Erik, pengasuh ponpes nikahi Santriwati di baah umur tanpa izin orangtuanya.

Kini Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ulahnya tersebut.

Sebelumnya keduanya melangsungkan pernikahan secara sirih pada 15 Agustus 2023 silam.

Orangtua korban, MR (39) mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah menikah setelah mendengar pembicaraan tetangganya.

Apalagi sang anak tak pernah bercerita kepadanya.

Termasuk masalah dihadapi anaknya telah berbadan dua.

Baca juga: Viral Nenek Jaga WC Umum dari Pagi ke Malam Dibayar Rp 10 Ribu, Demi Biayai Suami Sakit

Baca juga: Viral Bocah SD Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport, Kini Diangkat Jadi Anak

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Full Bass Terbaru 2024 Viral di Tiktok

Setelah mengetahui kejadian diadalami anaknya, ia pun mengambil inisiatif melaporkannya ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024).

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

Ia mengakui anaknya dan Muhammad Erik saling kenal.

Hal itu berawal saat keduanya mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.

Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh Muhammad Erik, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.

Meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, Muhammad Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.

Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Muhammad Erik.

Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Muhammad Erik.

Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Nasib Erik Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santri Dibawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Kini Jadi Tersangka
Nasib Erik Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santri Dibawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Kini Jadi Tersangka (ist)

Ditetapkan Tersangka

Muhammad Erik kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Lumajang AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2024).

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demkkian, polisi belum melakukan penahanan pada Erik.

Rohim mengatakan, pihaknya akan memanggil Erik.

"Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, polisi memeriksa 6 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Rohim menyebut, korban dengan Muhammad Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Namun, Muhammad Erik mengaku masih bujang kepada polisi.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.

Perihal Muhammad Erik disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Muhammad Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved