Berita Jambi

Menkumham Yasonna H Laoly Kunjungi Rakor MPWN dan MPDN Jambi, Tegaskan Pengawasan Ketat Notaris

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengunjungi Swiss-Belhotel Jambi untuk menghadiri Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN)

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengunjungi Swiss-Belhotel Jambi untuk menghadiri Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Jambi.

Dia juga sekaligus membuka acara tersebut yang disimbolkan dengan pemukulan gong, Sabtu (29/6/2024).

Kunjungan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap notaris guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT).

Dalam pidatonya, Yasonna menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat menghindari berbagai permasalahan global seperti inflasi, resesi, dan kompetisi politik.

"Kita telah merasakan gejolak luar biasa dari pandemi yang memaksa kita melakukan berbagai perubahan untuk mencegah dan menangani krisis," ujarnya.

Yasonna menekankan bahwa membangun infrastruktur hukum serta sistem ekonomi dan fiskal yang dipercaya oleh masyarakat global adalah kunci untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan melindungi mata uang dari depresiasi serta mengurangi ancaman tindak kriminal lintas negara.

Baca juga: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly Berkunjung ke Provinsi Jambi

Baca juga: Pembudidaya Ikan di Desa Olak Batanghari Siap Jika Diusulkan Sebagai Lokasi Unit Pembenihan Rakyat

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah komitmen untuk mencegah TPPU dan TPPT dengan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang mengembangkan kebijakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Notaris memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini," tegas Yasonna.

Dalam rekomendasi FATF, notaris menjadi unsur yang dievaluasi perannya dalam mencegah TPPU dan TPPT.

Yasonna juga menekankan bahwa notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Komitmen notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF mencerminkan integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum," tambahnya.

Tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat merusak stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Jambi, M Adnan, juga menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan notaris di Provinsi Jambi.

"Di Provinsi Jambi terdapat 278 notaris yang tersebar di 11 kabupaten dan kota. Majelis Pengawas Notaris menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait kinerja notaris," ujarnya.

Adnan melaporkan bahwa pada tahun 2022 hingga saat ini, Majelis Pengawas Notaris Provinsi Jambi telah menerima 8 laporan pengaduan yang semuanya telah ditindaklanjuti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved