Berita Sarolangun
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Gunung Kembang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun
Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, satu orang warga Gunung Kembang Sarolangun inisial DI (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun, Senin (24/6/2
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, satu orang warga Gunung Kembang Sarolangun inisial DI (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun, Senin (24/6/24).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sudah terbungkus plastik sebanyak 10,32 gram dan satu unit sepeda motor Mio BH 3565 OT.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas nya Iptu Rendradi saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/24).
"Pelaku ditangkap, di jalan lintas Desa Rantau Tenang, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu," kata Iptu Rendradi.
Ia juga menyebut, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
"Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK, BKPSDM Sarolangun: Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Sarolangun Segera Dibuka, Cek Jadwalnya
Baca juga: Kabid Aset Pemkab Sarolangun Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan, Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Abaikan Peringatan, Dua Penambang Ilegal Diringkus di Sungai Batang Rebah Jambi |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Tim Medis Sarolangun Tembus Sungai dan Jembatan Gantung Layani Warga Lewat Program 'Dokter Maju' |
![]() |
---|
Beasiswa untuk Masa Depan: Pemkab Sarolangun dan IPB University Perkuat Kerja Sama |
![]() |
---|
7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.