Intip Cara Kerja Mafia Tanah di Jambi Kuasai Tanah Orang Lain, AHY Ungkap Oknum Dalam BPN
Menteri ATR/BPN, AHY, mengungkap cara pemalsuan dokumen dan cara sistematis sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah milik orang lain.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNAJMBI.COM, JAMBI - Bekerja sama oknum di dalam Kantor Pertanahan, pelaku melakukan tindak kejahatan pemalsuan dokumen.
Dengan cara sistematis itulah sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah di Provinsi Jambi yang bukan miliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan sistem kerja mafia tanah di Provinsi Jambi, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Mapolda Jambi, Selasa (25/6).
AHY menyampaikan Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus di tiga kabupaten, yaitu Bungo, Kota Jambi dan Tebo.
Dia menjelaskan ada upaya-upaya sistematis untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot masyarakat.
"Baru saja kita menuntaskan tindak pidana kejahatan yang terjadi di provinsi Jambi. Secara langsung sudah saya jelaskan pada masyarakat duduk perkaranya," kata AHY saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (25/6).
Kerja Sama Oknum Pegawai
Di Bungo, dua pegawai honorer ATR BPN Kabupaten Bungo, berinisial RV dan RZ, terlibat kasus mafia tanah dengan modus operandi menerbitkan sertifikat.
Keduanya telah dipecat dan diproses secara hukum oleh pihak berwajib.
Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 12 orang saksi dan banyak dokumen.
Akibat tindak pidana itu, kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp200 juta lebih dengan barang bukti sebanyak 17 buah.
Saat ekspose, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman, mengatakan yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tindak pidana itu sebidang tanah di Kabupaten Bungo.
"Dalam kasus ini ada empat tersangka. Dua pihak eksternal dan dua orang pihak internal ATR BPN, yakni oknum honorer," katanya, sembari bilang masih ada satu orang yang masih buron, bernama Zulkifli.
Modus operandi kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo, tersangka Zulkifli membuat surat jual-beli, seolah-olah tanah itu miliknya, lalu menjual kepada orang berinisial HT.
"Tersangka HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan tersangka lain. Nah, dua orang oknum honorer yang tersangka ini menerbitkan sertifikat atas nama HT," jelasnya.
Dengan Oknum Kepala Desa
Kemudikan, kasus di Kabupaten Tebo, dengan tersangka EM (42), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir.
Modus operandi dalam kasus ini, tersangka EM membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.
AHY menerangkan, pada 2020, PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah dengan luas 52 hektare.
"Berlokasi di Desa Batang Tabir dan Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo," tuturnya.
Lahan itu rencananya untuk tempat usaha minyak mentah kelapa sawit.
Lalu, pada 2022, tersangka EM menguasai 34,5 hektare lahan dengan cara menggarap lahan dan memalsukan surat jual-belinya.
"Akibat perbuatan EM, lahan yang harusnya dipergunakan untuk pabrik minyak mentah kelapa sawit tentu menjadi terhenti, karena sedang bersengketa," sebutnya.
Dari pengungkapan kasus mafia tanah di Tebo, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha senilai lebih Rp1 triliun, termasuk hilangnya pendapatan negara, dari BPHTB dan PPH.
Di samping AHY, Brigjen Pol Arif Rahman, menambahkan awal mulanya tersangka EM membeli tanah dari seorang di Kabupaten Merangin dengan membuat surat jual beli yang telah digarap oleh perusahaan.
Modus kedua, tersangka EM mengkapling lahan tersebut untuk dijual ke orang lain lagi.
Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 164 dokumen yang disita. Arif menambahkan ada tersangka baru yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, yang merupakan oknum kepala desa.
"Tanggal 24 kemarin kita hadir dan pada saat itu kita tetapkan juga tersangka seorang oknum kepala desa," ungkpnya.
Palsukan Dokumen di Kota Jambi
Kasus lainnya di wilayah Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Modus operandi kasus di sana dengan penerbitan sertifikat hal milik (SHM) yang diduga palsu, atas nama orang lain.
Satgas Anti Mafia Tanah menangkap tersangka berinisial MS (55), warga Kabupaten Batanghari.
Pada 1987, warga bernama Syukur Rahman telah memiliki SHM tanah 6.000 meter persegi. "Pada 2004, tanah tersebut dikuasai tersangka MS dan menerbitkan SHM yang diduga palsu atas nama tersangka," kata AHY.
Selanjutnya, MS membuat spanduk dan alat berat seperti buldoser, seolah-olah lahan tersebut milik MS.
Kata AHY, korban bernama Beni baru menyadari dan mengetahui kejadian pada 2023 lalu, saat seseorang menawarkan tanah yang ternyata milik korban dengan SHM yang sudah ganti nama.
"Modusnya menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya oleh MS," sebutnya.
Perihal kasus di Kota Jambi ini, Satgas Anti Mafia Tanah mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat senilai Rp37 miliar.
Pesan Kuat
Dari tiga kasus yang diungkap, Satgas Anti Mafia Tanah menyelamatkan kerugian masyarakat dan negara senilai Rp1,19 triliun.
AHY menyimpulkan cara kerja mafia tanah dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya.
"Kita ingin hentikan ini, kita ingin cegah ini jangan sampai terjadi lagi. Siapa pun akan berhadapan dengan kami. Kami tidak ragu-ragu, artinya tindakan represif akan kita lakukan karena hukum adalah panglima tertinggi, jangan sampai masyarakat menjadi korban," jelasnya.
Dalam kasus ini, AHY mengatakan pihaknya memberikan pesan kuat terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah, maka jangan ikut mencoba.
"Jangan coba-coba begitu, tapi kita tidak ingin juga ada yang menjadi korban dalam kasus seperti ini. Misalnya sering kali petugas ATR BPN juga menjadi korban oleh mafia tanah," lanjutnya.
"Artinya, kadang kala tidak hanya ada niat, tapi sebetulnya menjadi korban. Begitu juga dengan aparat pemerintah yang menjadi korban," kata AHY.
Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat
Dalam kunjungan ke Jambi kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik dan meresmikan tujuh kantor pertanahan di kabupaten-kota, Selasa (25/6)
Sertifikat itu, di antaranya satu sertifikat hasil program redistribusi tanah, empat sertifikat barang milik negara (BMN) milik Polri, enam sertifikat barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi, dua sertifikat BMD Pemkab Sarolangun, satu sertifikat tanah wakaf, satu sertifikat untuk rumah ibadah, dan satu sertifikat tanah ulayat.
Sertifikat tanah ulayat yang diserahkan, merupakan sertifikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi. AHY menyerahkan langsung kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sertifikat tanah ulayat di Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Papua.
Seusai kegiatan di rumah dinas Gubernur Jambi, AHY bertolak ke Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Di sana, ia menyerahkan sembilan sertifikat secara door to door, sekaligus berdialog dengan warga setempat terkait proses pembuatan sertifikat tanah. (usn)
Lokasi dan Modus Operandi
+ Lokasi: Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kota Jambi
+ Modus Operandi: Penerbitan sertifikat palsu atas nama orang lain
+ Pihak terlibat: pelaku, oknum di kantor pertanahan
+ Total luas 580.790 meter persegi
+ Total kerugian masyarakat-negara yang diselamatkan Rp1,19 triliun
Baca juga: Rahma Az Zahra Paskibraka Nasional dari SMAN 5 Batanghari
Baca juga: Penyesalan Pejudi Online di Jambi, Baru Sadar Saat Saat Bandingkan Uang Deposit vs Kemenangan
Jalur Emas Ilegal dari Merangin ke Padang lalu ke Pasar Internasional |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian 14 Sapi di Embacang Gedang Bungo, Sidang Adat Lanjut ke Polisi |
![]() |
---|
1,7 Kg Emas PETI Merangin Bakal Dijual ke Padang dengan Harga Tinggi |
![]() |
---|
Breaking News Polda Jambi Tangkap 3 Pria Bawa 1,7 Kg Emas Hasil PETI di Merangin |
![]() |
---|
Polda Jambi Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.