AHY Rilis Kasus Mafia Tanah

BREAKING NEWS - Menteri ATR/BPN dan Polda Jambi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Provinsi Jambi

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Polda Jambi melakukan ungkap kasus mafia tanah, di Provinsi Jambi tahun 2024, Selasa (25/6/2024).

Ist
Menteri ATR/BPN dan Polda Jambi Ungkap Kasus Mafia Tanah di 2 Kabupaten Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Polda Jambi melakukan ungkap kasus mafia tanah, di Provinsi Jambi tahun 2024, Selasa (25/6/2024).

AHY merilis, tercatat ada 86 kasus mafia tanah pada tahun 2024 ini yang menjadi target operasi (TO).

Dari angka tersebut ada kenaikan 4 TO dari sebelumnya.

Terinci, ada 89 tersangka yang berhasil diamankan dari puluhan kasus tersebut.

Berkas lengkap atau P21 ada 36 tersangka. Kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan Rp 2,75 triliun dari 194 hektare objek lahan.

"Ini kerja konkrit dan nyata membrantas mafia tanah. Hal yang ingin kita tunjukkan yakni rakyat bisa mendapatkan keadilan," kata AHY di Polda Jambi.

AHY juga menyebut 3 kasus mafia tanah yang menjadi sorotan di Provinsi Jambi.

Pertama kasus mafia tanah dengan tersangka IM (42) warga Muara Tabir Tebo pada tahun 2020 dengan modus membuat surat jual beli diduga palsu.

Dalam perkara ini melibatkan PT Andika Permata Nusantara.

"Pada tahun 2020 PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan membuat izin PKKPR dari pemerintah seluas 50,2 hektare di Muara Tabir,"

"Lahan itu akan digunakan untuk usaha minyak mentah kelapa sawit. Lalu tahun 2022 tersangka menguasai 34,5 hektare dengan cara menggarap lahan tersebut dengan mamasukkan surat jual belinya. Akhirnya aktivitas usaha terhenti," kata AHY.

Dari kasus tersebut AHY mengatakan, berhasil selamatkan kerugian Rp 1 triliun.

Kasus kedua perkara, ditambahkan AHY yakni kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo dengan tersangka MS (44) warga Bungo.

MS diamankan bersama 3 rekannya yakni ID warga Kota jambi, SER warga Bungo dan RY (33) warga Bungo.

Modus yang dilakukan tersangka dengan menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved