Berita Muaro Jambi
Kelebihan Bayar Gaji Guru yang Pensiun di Muaro Jambi Jadi Temuan BPK
Seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Temuan BPK di Muaro Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut diminta dari pensiun guru tersebut karena negara telah kelebihan bayar. Hal itu dikarenakan guru tersebut seharusnya pensiun di tahun 2022 lalu, namun guru tersebut menerima gaji hingga tahun 2024.
Wanita yang bernama Asniani yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Baca juga: Seorang Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD usai Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS, 3 Pelaku Penusukan di Warung Klontong Thehok Jambi Diduga Salah Sasaran
Ternyata pengembalian itu merupakan perintah dari BPK, dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan sk-nya. Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
Baca juga: Viral Dokter Kaget Temukan 70 Paku dalam Perut Pemuda Indramayu, Jadi Korban Santet? Cek Sebabnya
Baca juga: Besok Pendaftaran SD dan SMP Dibuka pada PPDB Kota Jambi, Ada yang Manual dan Online
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asniani seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sulaiman yang menerima pengaduan tersebut menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini OPD yang menangani masalah ini.
"Jika memang usia pensiun itu 58, harusnya gajinya jangan dibayar lagi. Ini kenapa harus bayar sampai dia berusia 60 tahun. Ini kan sangat aneh sekali," kata Sulaiman.
Ketua partai Nasdem Muaro Jambi ini menyebut jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Dinas Pendidikan tempat dia bernaung dan BKD tempat administrasi kepegawaian harus bertanggung jawab atas hal ini.
"Bagaimana perasaan beliau (Asniani,red). Dia aktif ngajar selama dua tahun, eh tau-tau gaji yang diterimanya disuruh dikembalikan. Uang itu sudah pasti tidak ada lagi," katanya.
Dia berharap agar pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bisa bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu dirugikan begitu juga dengan negara.
"Harus ada penyelesaian. Yang jelas kalau disuruh mengembalikan Rp 75 juta, saya rasa tidak semudah itu, karena dia mengajar selama 2 tahun. Kalau dia tidak mengajar mungkin bisa la," imbuhnya.
Baca juga: Viral Cek Khodam di TikTok, Apa Itu Khodam? Simak Arti Kata hingga Ciri-ciri Orang yang Punya Khodam
Baca juga: Prediksi Skor Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika: Selecao Unggul, tapi Rentan Bobol
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Dokter Kaget Temukan 70 Paku dalam Perut Pemuda Indramayu, Jadi Korban Santet? Cek Sebabnya
Baca juga: Dukung Gaya Hidup Sehat di Rumah, Telkomsel Hadirkan Aplikasi Fita di IndiHome TV
Baca juga: BREAKING NEWS, 3 Pelaku Penusukan di Warung Klontong Thehok Jambi Diduga Salah Sasaran
Viral Dokter Kaget Temukan 70 Paku dalam Perut Pemuda Indramayu, Jadi Korban Santet? Cek Sebabnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, 3 Pelaku Penusukan di Warung Klontong Thehok Jambi Diduga Salah Sasaran |
![]() |
---|
Besok Pendaftaran SD dan SMP Dibuka pada PPDB Kota Jambi, Ada yang Manual dan Online |
![]() |
---|
Viral di Lambung Pria Ini Ada 70 Paku hingga Dokter Syok, Keluarga Ungkap Fakta Mengerikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.