Berita Batanghari

105 Kepala Desa di Batanghari Akan Diperpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Kepala PMD Kabupaten Batanghari Taufik mengatakan bahwa pihaknya akan segera memperpanjang masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat untuk dua

Istimewa
Ilustrasi kepala desa 

Masa jabatan Kades

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka otomatis saat ini masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.

Menindaklanjuti Undang-undang tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari Taufik mengatakan bahwa pihaknya akan segera memperpanjang masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat untuk dua tahun kedepan.

Dimana dijelaskan Taufik, dari 110 desa di Kabupaten Batanghari nantinya hanya 105 Kepala Desa saja yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatannya.

Baca juga: Cek Rute Transit dan Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Baubau-Bali sepanjang Bulan Juli 2024

Baca juga: BNN Jambi Lindungi Identitas Warga yang Melapor Peredaran Narkotika di Tanjab Barat

"Sebanyak 105 kepala desa yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya memiliki masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun," ujarnya Senin, (24/6/2024).

Taufik menjelaskan, untuk lima kepala desa lain tidak bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan lantaran diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

"Ada lima desa yang belum dilantik dikarenakan masih di pimpin oleh Pejabat (PJ) Kades," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BNN Jambi Lindungi Identitas Warga yang Melapor Peredaran Narkotika di Tanjab Barat

Baca juga: Viral HRD Perusahaan Nikel Bentak Calon Karyawan karena Ketahuan Merokok, Berujung Dipecat

Baca juga: Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Jambi Perkirakan Musim Kemarau Awal Juli

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved