Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Modus Edarnya dengan Tukar Uang ke BI

Modus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.Mereka akan menukar uang palsu ke BI.

Editor: Suci Rahayu PK
HUMAS POLDA METRO JAYA
Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/6/2024) malam menggerebek Kantor Akuntan Publik Umaryadi dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

Uang palsu

TRIBUNJAMBI.COM - Modus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Mereka akan menukar uang palsu ke BI.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka yakni pria berinisial M, YA, FF, dan F.

Namun, masih ada empat tersangka lain yang buron yaitu U sebagai pemilik kantor, I sebagai operator mesin cetak, serta P dan A sebagai pembeli uang palsu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan modus peredaran uang palsu sindikat ini.

Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Gudang Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Polisi Sita Mesin Cetak

Baca juga: PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan

Uang Palsu Mau Ditukar Uang Asli ke BI

Wira mengungkapkan uang palsu yang telah diproduksi itu rencananya bakal ditukar uang asli ke Bank Indonesia (BI).

Dia mengatakan uang asli yang ditukarkan itu merupakan uang yang akan dilakukan disposal atau pemusnahan oleh BI.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia."

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.

Awalnya, P yang merupakan pembeli uang palsu sudah memesan uang palsu Rp 22 miliar pada April 2024 lalu kepada M, tersangka yang sudah ditangkap.

Dia membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp 5,5 miliar.

"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," kata Wira.

Bermodal Rp 300 juta, M pun menyanggupi permintaan P untuk memproduksi uang palsu.

Terkait tempat produksi, Wira menyebut para tersangka sempat beberapa kali berpindah dari Gunung Putri, Bogor lalu pindah ke Sukabumi, Jawa Barat.

Lalu, sambungnya, tempat produksi berpindah ke Srengseng Raya, Jakarta Barat hingga tahapan produksi uang palsu selesai.

Namun, belum sempat uang palsu tersebut dijual ke P, polisi berhasil meringkus para tersangka.

Baca juga: 12 Jam Usai Mention Ketum PSSI Erick Thohir, Lielyana Ibunda Welber Jardim: Sudah Clear

Baca juga: Arsenal dan Dortmund Mengajukan Tawaran untuk Bintang Muda Fenerbahce Ferdi Kadioglu

Di sisi lain, padahal P sudah menunggu uang palsu itu dikirim kepadanya hingga bank buka.

"Selanjutnya uang tersebut dibawa dari Villa Sukaraja, Sukabumi, menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi dan tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan uang palsu dan rencana akan diserahterimakan setelah Lebaran Idul Adha."

"Sedangkan P sudah menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," jelas Wira.

Polda Metro Jaya sempat menyerahkan 1.000 lembar sampel uang palsu kepada pihak Bank Indonesia (BI) pasca melakukan penggrebekan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Agus Susanto Pratomo menjelaskan, sampel itu diserahkan guna meneliti keabsahan uang tersebut.

"Pada tanggal 19 Juni 2024 Polda Metro Jaya sudah mengirimkan sampel uang yang diragukan keasilannya yaitu sebanyak 1.000 lembar kepada Bank Indonesia," kata Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).

Setelah dilakukan penelitian, Agus pun memastikan tak ditemukan satu pun uang asli dari ribuan sampel yang diserahkan pihak kepolisian tersebut.

Lebih lanjut Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah merinci mana saja bagian-bagian sampel itu yang menunjukan bahwa uang itu adalah palsu.

"Kepada BI Counterfiet Analysys Center dan hasil penelitian yang dilakukan Bank Indonesia menunjukan bahwa seluruh sampel yang disampaikan merupakan uang tidak asli," jelasnya.

Terkait kasus ini Agus kemudian mewanti-wanti masyarakat agar mengantisipasi mengenai peredaran uang palsu tersebut.

Dijelaskan Agus bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat yakni metode 3D Dilihat, diraba dan diterawang.

"Maupun dengan alat bantu sederahan yaitu dengan sinar UV maupun kaca pembesar," pungkasnya.

Baca juga: Identitas 5 Haji Jambi yang Meninggal di Mekkah per 21 Juni 2024, 2 Haji dari Kota Jambi

Baca juga: AC Milan Dihubungkan dengan Gelandang Cadangan Tottenham Pierre-Emile Hojbjerg

Diupah Rp 1 Juta per Hari

I sebagai operator mesin cetak uang palsu memperoleh gaji Rp 1 juta per hari.

Namun, jika dia mampu menjual uang palsu yang dicetak tersebut, maka memperoleh bonus sampai Rp 100 juta.

Adapun pembeli uang itu adalah P yang memesan uang palsu Rp 22 miliar yang dihargai Rp 5,5 miliar uang asli.

"Laki-laki I berperan sebagai operastor mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta."

"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotogan uang tersebut," kata Wira.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar: Mau Ditukar ke BI hingga Ditemukan Mobil TNI di TKP, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan

Baca juga: Laporkan ke 0855-5555-4141 Jika Lihat Anggota Polri Main Judi Online, Bisa Langsung Dipecat

Baca juga: Identitas 5 Haji Jambi yang Meninggal di Mekkah per 21 Juni 2024, 2 Haji dari Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved