Mobil Pajero Tabrak Truk Tronton Parkir di Jalan Tol Semarang-Batang, 4 Tewas di Tempat

Mobil Pajero tabrak truk tronton yang parkir di bahu jalan, akibatnya 4 orang tewas dan 2 luka ringan.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNBALI
ILUSTRASI - Kecelakaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mobil Pajero tabrak truk tronton yang parkir di bahu jalan, akibatnya 4 orang tewas dan 2 luka ringan.

Kecelakaan itu terjadi di jalan tol Semarang-Batang KM 405 jalur A pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.45 WIB.

Kecelakaan itu bermula saat mobil Mitsubishi Pajero AG 1691 AV yang melaju dari arah Batang menuju Semarang dengan kecepatan sedang di lajur kiri.

Sesampainya di lokasi ada truk tronton W 8845 UQ terparkir di bahu jalan.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus menyebutkan diduga pengemudi Pajero kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakng truk tronton.

“Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih kami tangani,” kata AKP Agus.

4 orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Baca juga: PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan

Baca juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Modus Edarnya dengan Tukar Uang ke BI

Mereka adalah Anas Makrufi (41) asal Blitar, Sudarmajianto (48) asal Blitar, Imro’atus Solikah (43) Blitar, dan Rizki Mustofa (19) Blitar.

Sementara 2 lainnya mengalami luka ringan. Mereka adalah Fauzi Sulaiman (43), warga Blitar dan Ali Mustofa (48) Blitar.

Semua korban berada di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri Kendal, Jawa Tengah.

Sementara Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Tengah Bimo Ari Srinalendro, mengatakan, pihaknya akan memberi santunan kepada korban kecelakaan.

Untuk yang meninggal dunia mendapat santunan Rp 50 juta, sedang korban luka maksimal mendapatkan Rp 20 juta.

“Santunan akan diberikan kepada ahli waris,” kata Bimo, Sabtu.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang Hari Ini", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Modus Edarnya dengan Tukar Uang ke BI

Baca juga: PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan

Baca juga: Laporkan ke 0855-5555-4141 Jika Lihat Anggota Polri Main Judi Online, Bisa Langsung Dipecat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved