Berita Tebo
Hakim Vonis 4 Bulan Penjara Dua Ketua PPK di Tebo, Lebih Rendah dari Operator
Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu menerima putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Rabu (19/6/2024).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu menerima putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Rabu (19/6/2024).
Dua terdakwa dalam kasus ini merupakan ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay Mahyarudin dan Tengah Ilir Muhammad Rexsi Irwan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi suara," kata hakim.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsidair 1 bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017.
Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini lebih rendah jika dibandingkan dua operator PPK sebelumnya.
Di mana, dua operator PPK tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.
Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.
Ada selisih 1.324 suara.
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.