Berita Tebo

Hakim Vonis 4 Bulan Penjara Dua Ketua PPK di Tebo, Lebih Rendah dari Operator

Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu menerima putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Rabu (19/6/2024).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Hakim Vonis 4 Bulan Penjara Dua Ketua PPK di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu menerima putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Rabu (19/6/2024).

Dua terdakwa dalam kasus ini merupakan ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay Mahyarudin dan Tengah Ilir Muhammad Rexsi Irwan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi suara," kata hakim.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsidair 1 bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017.

Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini lebih rendah jika dibandingkan dua operator PPK sebelumnya.

Di mana, dua operator PPK tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved