Berita Jambi

Diskusi Publik HMP HTN Fakultas Syariah, Mengupas Kontroversi Tapera

Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar diskusi publik yang memicu banyak

Ist
Diskusi Publik HMP HTN Fakultas Syariah, Mengupas Kontroversi Tapera 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar diskusi publik yang memicu banyak perhatian.

Mengangkat tema “Kontroversi Tapera, Menolong dan Menyengsarakan Rakyat,” diskusi ini menghadirkan Burhanuddin, M.H., Ketua Gugus Jaminan Mutu Fakultas Syariah, sebagai pemateri utama.

Diskusi tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk mendalami kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dampaknya bagi masyarakat.

Burhanuddin memulai pemaparannya dengan menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

Menurutnya, tanggung jawab ini harus dipikul oleh negara dengan memberikan subsidi sebesar 2 persen, sementara 1 persen lainnya berasal dari masyarakat.

Namun, kebijakan saat ini menetapkan potongan 3 persen dari upah yang dibebankan kepada pekerja dan pengusaha, yang dianggap tidak adil bagi pekerja berupah rendah.

“Potongan ini tentu memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berupah rendah. Pemerintah seolah lepas tangan dalam menjamin kebutuhan perumahan, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” tegas Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa banyak warga merasa keberatan dengan aturan ini karena selain membayar Tapera, mereka juga harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Harga tanah yang terus melonjak juga menjadi kendala, membuat penyediaan lahan untuk Tapera semakin sulit.

“Pajak yang terus naik membuat cicilan rumah dalam Tapera tak akan lunas. Selain itu, lokasi rumah yang dijanjikan sering kali tidak jelas dan berada jauh dari domisili warga,” tambahnya.

Diskusi ini juga mengkaji dasar hukum Tapera, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Burhanuddin menyarankan agar aturan-aturan tersebut dikaji ulang untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.

Acara yang dibuka oleh Eza Tri Yandy, M.H., Sekretaris Prodi, dihadiri oleh banyak mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah yang sangat antusias mengikuti pemaparan dan diskusi.

"Dengan diskusi ini, mahasiswa Prodi HTN diharapkan dapat melatih kepekaan dalam membaca dan memahami Undang-Undang atau peraturan," ujar Eza Tri Yandy .

Diskusi publik ini tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Melalui pemaparan yang mendalam dan sesi tanya jawab yang interaktif, para peserta diajak untuk kritis terhadap kebijakan Tapera yang dinilai kontroversial.

Burhanuddin menekankan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap kebijakan Tapera agar lebih berpihak kepada rakyat.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang beban yang ditanggung masyarakat dan mencari solusi yang lebih adil dan merata.

“Evaluasi terhadap kebijakan ini sangat penting. Pemerintah harus mempertimbangkan perubahan yang lebih adil bagi rakyat,” ujar Burhanuddin.

Diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang penuh semangat, dimana mahasiswa dan dosen saling bertukar pandangan dan pertanyaan terkait topik yang dibahas.

Melalui diskusi publik ini, HMP Hukum Tata Negara Fakultas Syariah berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dan mendorong partisipasi aktif dalam mengawal implementasinya.

“Diskusi seperti ini sangat bermanfaat untuk melibatkan mahasiswa dalam isu-isu kebijakan publik dan memastikan mereka memahami implikasi dari peraturan yang ada,” tutup Eza Tri Yandy.

Dengan menggelar diskusi yang kritis dan informatif, HMP HTN Fakultas Syariah berupaya memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Baca juga: HMI Cabang Bangko Geruduk DPRD Merangin, Minta Cabut PP No 25 Tahun 2020 Tentang Tapera

Baca juga: Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, Anggota DPR RI Sebut Mencekik Pekerja

Baca juga: Publik Menentang Tapera, PSI Malah Mendukung Habis-habisan, Sebut PDIP Pahlawan Kesorean

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved