Berita Jambi
Diskusi Publik HMP HTN Fakultas Syariah, Mengupas Kontroversi Tapera
Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar diskusi publik yang memicu banyak
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar diskusi publik yang memicu banyak perhatian.
Mengangkat tema “Kontroversi Tapera, Menolong dan Menyengsarakan Rakyat,” diskusi ini menghadirkan Burhanuddin, M.H., Ketua Gugus Jaminan Mutu Fakultas Syariah, sebagai pemateri utama.
Diskusi tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk mendalami kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dampaknya bagi masyarakat.
Burhanuddin memulai pemaparannya dengan menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
Menurutnya, tanggung jawab ini harus dipikul oleh negara dengan memberikan subsidi sebesar 2 persen, sementara 1 persen lainnya berasal dari masyarakat.
Namun, kebijakan saat ini menetapkan potongan 3 persen dari upah yang dibebankan kepada pekerja dan pengusaha, yang dianggap tidak adil bagi pekerja berupah rendah.
“Potongan ini tentu memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berupah rendah. Pemerintah seolah lepas tangan dalam menjamin kebutuhan perumahan, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” tegas Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa banyak warga merasa keberatan dengan aturan ini karena selain membayar Tapera, mereka juga harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Harga tanah yang terus melonjak juga menjadi kendala, membuat penyediaan lahan untuk Tapera semakin sulit.
“Pajak yang terus naik membuat cicilan rumah dalam Tapera tak akan lunas. Selain itu, lokasi rumah yang dijanjikan sering kali tidak jelas dan berada jauh dari domisili warga,” tambahnya.
Diskusi ini juga mengkaji dasar hukum Tapera, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Burhanuddin menyarankan agar aturan-aturan tersebut dikaji ulang untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.
Acara yang dibuka oleh Eza Tri Yandy, M.H., Sekretaris Prodi, dihadiri oleh banyak mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah yang sangat antusias mengikuti pemaparan dan diskusi.
"Dengan diskusi ini, mahasiswa Prodi HTN diharapkan dapat melatih kepekaan dalam membaca dan memahami Undang-Undang atau peraturan," ujar Eza Tri Yandy .
Diskusi publik ini tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam mengawal kebijakan pemerintah.
Gubernur Al Haris Dorong Percepatan Implementasi SPPG di Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Ragil Meninggal di Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Sang Ayah Harap Putusan Setimpal |
![]() |
---|
Provinsi Jambi dan Malaysia Tukar Pengalaman Tangani Karhutla |
![]() |
---|
Agenda Mentan Andi Amran Sulaiman di Jambi, Tanam Padi di Kerinci |
![]() |
---|
Keripik Pare-Kopi Robusta, Petani Pamerkan Inovasi Produk Olahan di Kongres V SPI di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.