Syarat Daftar Pantarlih di Provinsi Jambi untuk Pilkada Serentak 2024
"Tentunya Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS dimana nanti Pantarlih tersebut akan melakukan coklit," ucapnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
+ Warga negara Indonesia
+ Usia paling rendah 17 tahun
+ Sehat jasmani dan rohani
+ Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
+ Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
+ Berdomisili di wilayah TPS akan melakukan coklit
Baca juga: Analisis Politik, HAR vs Maulana vs Budi Setiawan dan Perhitungan Kursi Parpol di Pilwako Jambi
Baca juga: Analisis Politik, Jika Anies Baswedan vs Ahok, Kaesang dan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Baca juga: Analisis Politik, Mengapa Golkar Belum Putuskan Calon di Pilgub Jambi 2024
Berita Terkait
Baca Juga
10 Negara Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran untuk Pekerja Migran, Termasuk dari Indonesia |
![]() |
---|
HATI-HATI! Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Sosmed, 10 Orang Korban di Tangerang |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat di Wilayah Jambi dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Baznas untuk D3 hingga S1, Daftar di Sini |
![]() |
---|
Info Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMP SMA SMK D3 hingga S1, Gaji Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.