Syarat Daftar Pantarlih di Provinsi Jambi untuk Pilkada Serentak 2024

"Tentunya Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS dimana nanti Pantarlih tersebut akan melakukan coklit," ucapnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan tugasnya. 

+ Warga negara Indonesia

+ Usia paling rendah 17 tahun

+ Sehat jasmani dan rohani

+ Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

+ Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

+ Berdomisili di wilayah TPS akan melakukan coklit

Baca juga: Analisis Politik, HAR vs Maulana vs Budi Setiawan dan Perhitungan Kursi Parpol di Pilwako Jambi

Baca juga: Analisis Politik, Jika Anies Baswedan vs Ahok, Kaesang dan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: Analisis Politik, Mengapa Golkar Belum Putuskan Calon di Pilgub Jambi 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved