Syarat Daftar Pantarlih di Provinsi Jambi untuk Pilkada Serentak 2024

"Tentunya Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS dimana nanti Pantarlih tersebut akan melakukan coklit," ucapnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan tugasnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Jambi.

Rekrutmen petugas Pantarlih dijadwalkan dilakukan selama tujuh hari, 13-19 Juni 2024.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, mengatakan KPU akan merekrut 9.913 orang dari 6.336 TPS dalam hasil pemetaan serta sinkronisasi daftar pemilih dari DP4 dan DPT terakhir.

"Kita dalam waktu dekat ini akan merekrut sebanyak 9.913 orang Pantarlih/PPDP," ungkapnya, Senin (10/6).

Kata Iron, sesuai aturan, persyaratan untuk menjadi Pantarlih adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mampu sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

"Tentunya Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS dimana nanti Pantarlih tersebut akan melakukan coklit," ucapnya.

Pantarlih/PPDP nantinya melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit terhadap data daftar pemilih hasil sinkronisasi.

Sesuai dengan data yang ada, sebanyak 2.684.723 daftar pemilih akan dilakukan coklit oleh Pantarlih untuk memastikan kesesuaian serta kecocokan daftar pemilih yang ada.

“Pantarlih akan melakukan coklit secara door to door, sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.

Coklit berlangsung 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang, Pantarlih juga akan dibekali dengan alat kelengkapan, yakni dengan memakai rompi, topi, id card, form a daftar pemilih serta kelengkapan lainnya.

“Kami berharap kepada masyarakat yang nanti rumahnya dikunjungi Pantarlih/PPDP bisa memperlihatkan KTP-El dan Kartu Keluarga atau KK,” harapnya.

Untuk itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin ini mengimbau semuanya agar ikut menyukseskan proses coklit yang dilakukan oleh.

Hal ini mengingat Langkah awal dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di Provinsi Jambi.

“Kita tentunya berharap daftar pemilih ini menghasilkan yang berkualitas, yakni komprehensif, mutakhir dan akurat,” tutupnya. (dna)

Syarat Jadi Pantarlih

+ Warga negara Indonesia

+ Usia paling rendah 17 tahun

+ Sehat jasmani dan rohani

+ Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

+ Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

+ Berdomisili di wilayah TPS akan melakukan coklit

Baca juga: Analisis Politik, HAR vs Maulana vs Budi Setiawan dan Perhitungan Kursi Parpol di Pilwako Jambi

Baca juga: Analisis Politik, Jika Anies Baswedan vs Ahok, Kaesang dan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: Analisis Politik, Mengapa Golkar Belum Putuskan Calon di Pilgub Jambi 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved