Viral Cucu Bunuh Nenek Gegara Utang Rp7 Juta, Ajak Pacar saat Eksekusi Korban

Perempuan bernama Vivi alias FS (19) ini tega membunuh lansia bernama Tarimah (66) di rumahnya.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Teganya seorang cucu di Kota Makassar.

Perempuan bernama Vivi alias FS (19) ini tega membunuh lansia bernama Tarimah (66) di rumahnya.

Pembunuhan ini terjadi di Jl Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi selatan, Selasa (4/6/2024) kemarin.

Tak sendiri, Vivi ini mengajak kekasihnya berinisial FAS alias Asrul (19) saat mengeksekusi korban.

Kini, keduanya yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Kota Makassar ini telah diringkus polisi.

Kasus pembunuhan ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana.

Ia juga membenarkan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini adalah Vivi.

Padahal, Vivi telah dianggap keluarga dekat oleh korban, bahkan dianggap cucu sendiri.

Devi menjelaskan pembunuhan disertai perampokan itu, nekat dilakukan Vivi karena terlilit utang terhadap korban.

"Motif pelaku ini adalah untuk menguasai harta, dimana pelaku ini mempunyai utang ke korban sebanyak Rp7 juta," ungkap Devi saat merilis kasus itu di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (6/6/2024) sore.

Baca juga: Viral Calon Pengantin Wanita Tewas Dibunuh Tetangganya, Sempat Bikin Status: Cinta Tak Terbalaskan

"Selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang," sambungnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti motor yang digunakan pelaku.

Selain itu polisi menyita barang bukti emas dan juga uang tunai yang dibawa kabur pelaku.

Kronologi Pembunuhan

Bermula saat tetangga korban menaruh curiga lantaran korban tak kunjung keluar rumah di siang bolong.

Sementara, lampunya di dalam rumahnya masih menyala.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved