Berita Kota Jambi
PPDB Kota Jambi 2024 Masih Pakai Sistem Zonasi, Perhatikan Beberapa Hal Berikut
Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar, menjelaskan terkait sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar, menjelaskan terkait sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Kota Jambi.
Ia mengatakan, sistem ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021, sesuai dengan surat edaran terbaru dari kementerian.
"Kalau untuk zonasi, sistem PPDB 2024 karena kita masih mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 . Artinya di situ kita masih menggunakan empat jalur untuk jenjang SMP: jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi," kata Handra Anwar.
Handra menjelaskan bahwa sistem zonasi belum menentukan jarak spesifik untuk penerimaan.
"Untuk jarak kita belum bisa menentukan, yang jelas untuk jenjang SMP ini sistem zonasi itu disiapkan 70 persen dari daya tampung sekolah yang ada," tambahnya.
Untuk jenjang SD, sistem zonasi juga diterapkan namun dengan cakupan yang lebih besar. "Kalau sistem, zonasi pada SD Kita buat 80 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua," jelas Handra.
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan terkait dengan konteks dari sistem afirmasi dan dan juga perpindahan orang tua.
"Afirmasi itu khusus untuk keluarga kurang mampu yang memiliki perlindungan sosial, seperti apakah dia punya kartu PKH, PIP, atau yang sifatnya terkoneksi dengan Dinsos," kata Handra.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, Handra menjelaskan bahwa ini berlaku untuk orang tua yang dipindahkan bekerja dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya atau dari kota ke kota lainnya.
"Namun, ini tidak berlaku untuk perpindahan antar kecamatan. Kalau kecamatan ini berlakunya untuk zonasi," jelasnya.
Sementara itu, jalur prestasi diberikan kepada anak-anak yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang sifatnya perlombaan.
"Prestasi ini khusus untuk anak-anak yang punya prestasi, di bidang akademik dan non-akademik yang sifatnya perlombaan, dibuktikan dengan sertifikat. Satu lagi, ada prestasi di program tahfiz Al-Quran, itu juga termasuk ke dalam prestasi, apakah itu hafalan 1 juz, 2 juz, atau lebih," kata Handra.
Dengan sistem zonasi ini, diharapkan proses PPDB dapat berjalan dengan adil dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh anak di Kota Jambi untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Baca juga: Status Sarjana Pemeran Video Syur Dicabut Kampus? Ini Kata Humas Unja
Baca juga: PPDB SD-SMP Kota Jambi Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya
Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jambi Diumumkan, Pendaftaran Dibuka 25 Juni 2024
Kebutuhan ASN Kota Jambi Capai 11.300, Baru Terpenuhi Sekitar 9.000 |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Pastikan Harga Beras Premium yang Dioplos Sudah Turun |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai Standar |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Sidak Gudang Beras, Satgas Temukan 8 Merek Premium Terindikasi Oplosan |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak 15 Tahun di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.