Berita Tebo

Begal di Tebo Jambi Diamuk Warga saat Beraksi Siang Bolong, 1 Pelaku Dimankan, BB Senpi dan Pisau

Dua pelaku begal berhasil digagalkan warga saat melancarkan aksinya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Dua pelaku begal berhasil digagalkan warga saat melancarkan aksinya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (5/6). 

MUARA TEBO, TRIBUN - Dua pelaku begal berhasil digagalkan warga saat melancarkan aksinya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (5/6).

Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga melewati jalan sepi di jalan tersebut, lalu dua pelaku mencoba menghadang.

Korban lalu berteriak, kemudian warga langsung mendatangi dan menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto, mengungkapkan pihaknya baru berhasil menangkap satu orang pelaku.

"Jadi korban sempat dipepet dan kemudian ditarik tasnya secara paksa, pelaku dihadang dan diamuk masyarakat," kata Yoga.

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan satu pelaku.

Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Viral Wanita Tusuk Perutnya Sendiri Demi Dapatkan Perhatian Keluarga, Ngaku ke Polisi Korban Begal

Baca juga: Viral Emak-emak Jadi Korban Begal Motor di Paal X Jambi, Dibius sampai Tak Sadar 2 Hari

"Sementara kita amankan satu pelaku, kemungkinan ada satu pelaku lainnya yang kabur," kata Yoga.

Pelaku bernama Toam usai diperiksa penyidik mengakui perbuatannya.

Toam mengatakan dirinya hendak mengincar tas milik korban.

"Kemungkinan tasnya ada duit," katanya.

Amankan Senpi Rakitan dan Pisau

DARI tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api (senpi) rakitan dan satu bilah pisau.

"Barang bukti yang kita amankan berupa senpi rakitan dan pisau," kata Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 dan 2 undang-undang darurat subsidair pasal 365, dengan ancaman 10 tahun penjara.(nik)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved