Berita Jambi

Polda Jambi Selidiki Pemeran Video Syur Mantan Presma Unja, Pemeran Wanita Masih di Padang

Cyber Polda Jambi masih menyelidiki laporan masyarakat soal pemeran dalam adegan video asusila KN alias Nanda mantan presiden BEM mahasiswa Unja.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Cyber Polda Jambi masih menyelidiki laporan masyarakat soal pemeran dalam adegan video asusila KN 

Namun pihak counter mengatakan bahwa handphone tersebut diperbaiki bukan di counter hp itu melainkan diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut.

"Kemudian korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB," kata Reza.

Reza menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat Service, ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.

"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.

"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba, muncullah membuka dengan password, dan kemudian JG memasukkan password yang mana password diminta oleh pihak counter kepada korban pada saat handphone diservice," tambah Reza.

Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Perairan Karimun Riau, Diduga Tekong Kapal Nelayan Tanjab Timur

JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.

Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.

Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juni 2024: Mulai dari Redmi A3, Poco F4 hingga Xiaomi 14

Baca juga: Rampas Motor Warga di Kebun Karet, Polisi Gadungan Tak Berkutik Ditangkap Polres Sarolangun

Baca juga: Akademisi Nilai Program Maulana Rp 100 Juta per RT Logis Untuk Direalisasikan di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved