Berita Jambi
Polda Jambi Selidiki Pemeran Video Syur Mantan Presma Unja, Pemeran Wanita Masih di Padang
Cyber Polda Jambi masih menyelidiki laporan masyarakat soal pemeran dalam adegan video asusila KN alias Nanda mantan presiden BEM mahasiswa Unja.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Video asusila mantan presma Unja
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Cyber Polda Jambi masih menyelidiki laporan masyarakat soal pemeran dalam adegan video asusila KN mantan presiden BEM Unja.
Plt kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, laporan dari Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (Alif) soal pemeran dalam video asusila masih ditindaklanjuti.
"Itu masih kita dalami dan sudah masuk tahap sidik saat ini, jadi masih kita proses pemeriksaan," kata Reza, Kamis (6/6/2024).
Reza berujar, pemeriksaan terhadap laki-laki dan perempuan dalam pemeran vide yang viral itu juga sedang berlangsung oleh penyidik. Namun, pemeran wanita saat ini berada di luar Kota Jambi.
"Dua pemeran, salah satunya masih di provinsi Sumatera Barat, Padang jadi belum bisa hadir. Kita masih dalami," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mendalami pengakuan dari Nanda telah menikah dengan pemeran dalam video syur itu dan akan mengecek status pernikahan laki-laki dan perempuan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tangkap Teknisi HP Diduga Ambil dan Sebar Video Syur Mantan Presma Unja
Baca juga: Rampas Motor Warga di Kebun Karet, Polisi Gadungan Tak Berkutik Ditangkap Polres Sarolangun
"Kita masih cek, semoga laporan kedua dalam waktu dekat bisa kita jelaskan," tutupnya.
Sebelumnya, subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pria berinisial JG yang merupakan tukang service handphone yang diduga mengambil video porno dari handphone mantan presiden BEM UNJA KN alias Nanda bersama kekasihnya.
Plt kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum 'Enak Yank'. Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JG sebagai tersangka ilegal akses.
"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya," kata Reza di Mapolda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Reza menjelaskan, hal ini berawal pada 20 April 2024 lalu. Korban berinisial KN yang merupakan pemeran pria dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut datang ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD Handphone Iphone 13 Pro miliknya.
Handphone tersebut kemudian dijemput kembali pada 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 tujuh hari.
"Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 korban datang kembali ke counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya," lanjutnya.
Lalu, pada 4 Mei 2024, KN dihubungi oleh pemeran wanita berinisial M dalam video mesum tersebut dan mengatakan bahwa video mesum KN dan M telah viral di social media Twitter dan grup WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, KN mendatangi counter handphone tersebut, untuk mengambil handphone miliknya dan menanyakan mengapa video pribadinya tersebar di sosial media.
Namun pihak counter mengatakan bahwa handphone tersebut diperbaiki bukan di counter hp itu melainkan diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut.
"Kemudian korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB," kata Reza.
Reza menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat Service, ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.
"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.
"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba, muncullah membuka dengan password, dan kemudian JG memasukkan password yang mana password diminta oleh pihak counter kepada korban pada saat handphone diservice," tambah Reza.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Perairan Karimun Riau, Diduga Tekong Kapal Nelayan Tanjab Timur
JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.
Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juni 2024: Mulai dari Redmi A3, Poco F4 hingga Xiaomi 14
Baca juga: Rampas Motor Warga di Kebun Karet, Polisi Gadungan Tak Berkutik Ditangkap Polres Sarolangun
Baca juga: Akademisi Nilai Program Maulana Rp 100 Juta per RT Logis Untuk Direalisasikan di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.