Viral Seorang Juru Parkir yang Tega Cabuli 3 Anak Tirinya hingga 50 Kali, Dilakukan sejak 2018
Kombes Nicolas Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur menuturkan, pria yang kini sudah jadi tersangka tersebut cabuli korban hingga 50 kali.
Kini, aksi bejat Bahrudin sudah berhenti lantaran ia telah diringkus pihak kepolisian.
Saat ditanya, kenapa ia melakukan tindakan tak pantas tersebut, ia mengaku khilaf.
"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi, Selasa.
"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly.
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
Baca juga: Viral Pria Beristri Digrebek Saat Ketahuan Selingkuh di Mendalo, Diduga PNS Satpol PP Muaro Jambi
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya.
Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri
Kasus pencabulan terhadap anak tiri juga pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Seorang anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur berinisial Aipda K (50) tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Korban, AAS (15) pun mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun.
Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hingga kini ia duduk di kelas 3 SMP selalu mendapat perlakuan bejat dari Aipda K.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.