Kasus Suap RAPBD

Suliyanti, Istri Mantan Bupati Muarojambi yang Jadi Tersangka Baru Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

KPK menetapkan istri dari mantan Bupati Muarojambi dua periode Burhanuddin Mahir, Suliyanti, menjadi tersangka baru kasus ketok palu RAPBD Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
IG
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024) 

Keterangan untuk Tersangka

Pantauan Tribun Jambi di Mapolda Jambi, Tim Penyidik KPK telah siap di dalam ruangan sejak pagi.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di sebuah ruangan di gedung tersebut.

Baca juga: Oknum Satpol PP Digerebek, Warga: Sering Bawa Pria yang Bukan Suami ke Rumah

Baca juga: Viral Seorang Juru Parkir yang Tega Cabuli 3 Anak Tirinya hingga 50 Kali, Dilakukan sejak 2018

Effendi Hatta, mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, masuk ruangan penyidik pukul 10.20 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Effendi memberi keterangan kepada awak media.

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Suliyanti yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat.

"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.

Efendi Hatta mengatakan, KPK memberikan pertanyaan yang tidak banyak kepadanya.

"Karena mengikuti BAP saya yang lama dan memperbarui saja" pungkasnya.

Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil untuk Suliyanti hari ini:

Berikut daftar lengkap nama-nama yang akan dimintai keterangannya leh KPK:

1. Emi Nopisah, mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi

2. Hefni, Pegawai Negeri Sipil

3. Effendi Hatta, anggota DPRD Propinsi Jambi 2014 – 2019

4. Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved