Kasus Asusila

Bapak Rudapaksa 3 Putrinya, Begini Keseharian Pelaku Selama Tinggal di Jambi

Kasus asusila ayah terhadap anak kandung di jambi, Mangibul Lumban Gaol melakukan rudapaksa terhadap 3 putrinya yang masih remaja

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Wawancara di Studio Tribun Jambi dengan Soni Pardede (kiri) dan Putra Tambunan (tengah), kuasa hukum pelapor kasus rudapaksa ayah kepada 3 putri kandungnya, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pria inisial MLG ditahan polisi, atas tindakannya yang biadab terhadap tiga anak kandungnya. Aksinya selalu disertai ancaman terhadap para korban.

Dia merudapaksa putrinya yang berusia belasan tahun, saat ini masih duduk di bangku SD. Kebusukannya dibongkar oleh istrinya, Ny Napitupulu.

Didampingi pengacara, ibu dari para korban itu melaporkan suaminya ke Polda Jambi pada Jumat lalu. Ia berharap ayah kandung dari anak-anaknya mendapat hukuman yang maksimal.

Putra Tambunan, kuasa hukum pelapor mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, perbuatan MLG itu baru diketahui April 2024 yang lalu. Semua berawal dari pertengkaran anak kedua mereka dengan MLG.

Saat itu, perempuan yang masih berusia 12 tahun tersebut pun membongkar di hadapan ibunya, bahwa ia telah ditiduri ayah kandung.

"Klien kami saat itu langsung menanyakan kebenaran ucapan anak ke suaminya. Dibenarkan ucapan anak itu," kata Putra Tambunan kepada Tribunjambi.com, Rabu (5/6/2024).

Sejak saat itu ibu dari korban merasa sangat terpukul, tak menyangka suaminya tega melakukan tindakan biadab. Namun ia tidak bisa berbuat banyak.

Mereka tinggal di sebuah pondok di tengah kebun sawit, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Tidak ada tetangganya.

Desa terdekat bisa ditempuh dengan 20 menit perjalanan naik sepeda motor. Aksesnya masih jalan tanah, yang penuh lumpur saat hujan.

Ny Napitupulu juga tidak mengetahui akses keluar dan masuk ke lokasi itu. Sejak tiba di sana, ia tidak pernah keluar dari wilayah pondok mereka.

"Jadi istri pelaku ini tidak tahu jalan dari pondok itu ke desa. Dia cuma sekali melintasi jalan itu yaitu saat pindah dari Tebing Tinggi Sumatera Utara ke kebun itu," tambah Sony Pardede, kuasa hukum pelapor.

Pada saat ada kegiatan, ungkapnya, pelaku tidak pernah bawa istrinya. Ia selalu bepergian seorang diri.

Istri diminta tiap hari mencari brondolan sawit. Anak-anak disuruh membantu.

Hasil brondolan yang dikutip dari kebun sawit milik orang lain itu, akan dibawa dan dijual MLG. Pria ini juga yang akan membelanjakannya.

Diduga tidak semua hasil dari jual brondolan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved