Berita Tanjab Timur

Gegara Batas Tanah, Sepupu Ditikam Sampai 4 Lubang

Polsek Sabak Timur berhasil menangkap pelaku penusukan kepada keluarga sendiri akibat permasalahan batas tanah yang terjadi pada 24 Mei 2024.

Penulis: anas al hakim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/IST/HASBI SABIRIN
ILUSTRASI - Polsek Sabak Timur berhasil menangkap pelaku penusukan kepada keluarga sendiri akibat permasalahan batas tanah yang terjadi pada 24 Mei 2024 di Dusun 1 Parit 1 Desa Siau Dalam. 

MUARASABAK, TRIBUN - Polsek Sabak Timur berhasil menangkap pelaku penusukan kepada keluarga sendiri akibat permasalahan batas tanah yang terjadi pada 24 Mei 2024 di Dusun 1 Parit 1 Desa Siau Dalam.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 4 lobang.

Kapolsek Sabak Timur, Iptu Chandra Adinata yang membenaran kejadian itu dengan pelaku bernama Mappiasse (56) dan korban yakni Hamdan (46).

Kejadian bermula saat korban datang kerumah tersangka untuk menanyakan batas lahan miliknya dengan milik tersangka.

"Setelah itu terjadi keributan mulut antara tersangka dan korban. Melihat istrinya pingsan, tersangka berteriak memanggil anaknya yang bernama M Yahya," jelasnya.

Tersangka saat itu bilang ke korban untuk tidak mengungkit lagi masalah tanah itu.

Tetapi korban diam sejenak dan kembali menanyakan bagaimana solusi masalah batas tanah tersebut.

Baca juga: 3 Berita Jambi Terpopuler 1 Mei 2024: Asusila Pada Bocah, Penikaman di Tanjabbar, Kasus Pemilu

Baca juga: Nasib Aiptu FN, Polisi yang Lakukan Penembakan dan Penusukan pada Debt Collector di Palembang

"Korban sempat bilang kepada tersangka untuk membeli tanah itu dan tersangka merasa keberatan karena merasa tanah tersebut miliknya dan sudah menanam sawit selama 20 tahun," ujarnya.

"Setelah terjadi cekcok akhirnya pelaku mengambil tombak dan langsung menusuk kebagian perut sebelah kanan hingga menembus ke punggung korban," sambungnya.

Saat korban mau berdiri itu tersangka tusuk lagi di bagian perut.

Korban dan pelaku sempat saling tarik menarik baju.

Pada saat itu tersangka langsung memutarkan badan dan menusuk lagi punggung korban dan pada saat itu gagang tombak patah.

"Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun," pungkasnya.(nas)

Masih Perawatan di Rumah Sakit

KORBAN penusukan yang dilakukan oleh sepupu sendiri di Dusun 1 Parit 1 Desa Siau Dalam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.

Baca juga: Warga Ngamuk! Keluarga Terduga Pelaku Penikaman di Tungkal Ulu Diamankan Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved