Berita Tebo

Ketua DPD Demokrat Jambi Tegaskan Iday Tetap Jabat Sekretaris Meski Mendekap di Lapas Tebo

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, H Mashuri buka suara soal eksekusi putusan kasasi terhadap Sekretaris DPD Demokrat J

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua DPD Demokrat Jambi Mashuri 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, H Mashuri buka suara soal eksekusi putusan kasasi terhadap Sekretaris DPD Demokrat Jambi Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal alias Iday yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara kehutanan, dieksekusi jaksa pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 22:00 WIB.

Ketua DPD Demokrat Jambi menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum.

"Kita hormati langkah Kajari Tebo, karena memang putusan hukumnya terkait kasus Iday sudah inkrah, dan memang Iday harus menjalani putusan tersebut," kata Mashuri, Minggu (3/5).

Mashuri menambahkan meski Iday saat ini menjadi narapidana di Lapas Kelas II B Muaro Tebo, namun posisinya sebagai sekretaris di DPD Demokrat Jambi tak akan diganti.

"Paling nanti tugasnya sebagai sekretaris akan dikerjakan oleh pelaksana tugas (Plt) Sekretaris," ucap Mashuri.

Bupati Bungo itu pun mengatakan pihaknya turut mendukung langkah Iday melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Kita dukung upaya hukum yang dilakukan Iday yaitu PK, terkait persoalan hukum yang sedang dihadapinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta bersama jajarannya melakukan eksekusi terhadap Iday.

Kejari Tebo melakukan eksekusi usai Iday dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilihat dari website kepaniteraan MA, Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim pada 24 Januari 2024 lalu.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan pertama, Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," dilansir dari laman kepaniteraan MA.

MA menyatakan Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 82 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Pentingnya Personal Branding dan Entrepreneurship: Himmajemen FEB UNJA dan Wardah Gelar Roadshow

Baca juga: BPBD Batanghari Siapkan Petugas dan Peralatan Sesuai Standar untuk Antisipasi Karhutla

Baca juga: DPRD Kota Jambi Minta Manajemen RSUD Abdul Manap Dievaluasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved