Pilgub DKI Jakarta
Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: PSI Ada 8 Kursi DPRD
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Merujuk aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Baca juga: Parpol Utamakan Usung Kader di Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Nasib Anies Baswedan yang Siap Maju?
Diketahui pada waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah Kaesang belum genap berusia 30 tahun.
Suami Erina Gudono itu lahir pada 25 Desember 1994, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditentukan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Penelitian pasangan calon mulai 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimulai 22 September-22 September 2024.
Kemudian pemungutan suara Pilkada di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Aturan soal syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 digugat oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ke MA.
Alhasil permohonan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 dikabulkan oleh Hakim MA H Yulius selaku ketua majelis hakim perkara dan hakim MA Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis hakim perkara.
MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
karena meski sudah tak lagi menyadang
Baca juga: Aksi Bejat Lelaki di Tebo Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis ke 20 Anak, Modus PS Gratis
Baca juga: Pasangan Romi-Elviana Bakal Jadi Lawan Haris-Sani di Pilgub Jambi? Ini Latar Belakangnya
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Tapera Ibarat Pil Pahit: Tapi Kita Semua Harus Sama-sama
Baca juga: Duka Orang Rimba di Jambi karena Penasihat Temenggung Meninggal, Malah Divideokan Orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.