Pilgub DKI Jakarta

Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: PSI Ada 8 Kursi DPRD

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas/Tribun/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. 

"Mungkin duet sama Pak Anies (Anies Basdwedan; red) kali ya," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Anies Baswedan saat ini belum ada partai. Sedangkan dia di Jakarta punya delapan kursi DPRD.

Jalan Kaesang menjadi calon wakil gubernur Jakarta bakal mulus bila putusan Mahkamah Agung dituruti KPU RI tentang syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada November 2024.

Baca juga: Profil dan Biodata Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep Digadang-gadang Maju di Pilkada Sleman

Pada kamis lalu dalam 4 hari sejak diajukan ke Mahkamah Agung putusan tentang pengubahan syarat usia itu dikeluarkan Lalu apakah putusan ini adalah karpet merah buat Kaesang.

Respon Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi angkat bicara terkait putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikaitkan dengan akan majunya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

Presiden menilai dirinya tidak memiliki kaitan dengan gugatan tersebut.

Menurut Jokowi, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Atau ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kamis (30/5/2024) sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut Presiden Jokowi baru mengetahui adanya Putusan MA terkait batas usia calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Lantaran baru diberi informasi, Jokowi menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi putusan MA tersebut.

"(isi putusan MA) Belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengandung unsur politk.

Putusan MA terkait syarat usia pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota itu dianggap sebagai pintu masuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved