Ternyata Mahkamah Agung Hanya Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan
Editor:
Duanto AS
Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya. (tribun network/fer/igm/mam/wly)
Baca juga: Konstelasi Parpol di DPRD Kota Jambi Geser, Bandingkan Kursi 2024-2029 dengan 2014 s/d 2024
Baca juga: Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Kemenangan Pasangan 02 dan Investor IKN Nusantara, Seri I
Berita Terkait
Baca Juga
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
![]() |
---|
Berstatus Tersangka, Windy Idol Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Eks sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Daftar Nama 16 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang Terbarum Baru Dilantik Ketua Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.