Ternyata Mahkamah Agung Hanya Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan

Editor: Duanto AS
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya. (tribun network/fer/igm/mam/wly)

Baca juga: Konstelasi Parpol di DPRD Kota Jambi Geser, Bandingkan Kursi 2024-2029 dengan 2014 s/d 2024

Baca juga: Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Kemenangan Pasangan 02 dan Investor IKN Nusantara, Seri I

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved