Ternyata Mahkamah Agung Hanya Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan
Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat.
Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun.
Namun, karena diubah oleh MA, bakal pasangan calon kepala daerah itu bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Pelantikan calon kepala daerah terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa.
Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.
Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.
KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.
Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.
Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti.
Istana Bungkam
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno enggan mengomentari soal Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas usia Calon Kepala Daerah.
Menurut Pratikno, putusan tersebut merupakan ranag lembaga yudikatif.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
![]() |
---|
Berstatus Tersangka, Windy Idol Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Eks sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Daftar Nama 16 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang Terbarum Baru Dilantik Ketua Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.