Kasus Suap APBD

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018

Rahima istri mantan Gubernur Jambi Fahrori Umar dan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijatuhi hukuman oleh Majelis Haki

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima divonis 4 tahun penjara kasus suap ketok palu RAPBD 20172018 

2. Mely Hairiya Rp 100 juta.

3. Luhut Silaban Rp 200 juta.

4. Mesran Rp 200 juta

5. Edmon Rp 100 juta

6. M Khairil Rp 200 juta.

Keenam divonis terbukti bersalah dengan menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Bikin Gaduh

Baca juga: Ini Rencana Skema Terbaru Angkutan Batu Bara via Sungai Batanghari, Pemprov Jambi Siapkan Aturan

Baca juga: Dugaan SPj Fiktif Pemeliharaan Gedung dan Kendaraan Dinas di Tebo, Pejabat Rogoh Uang Pribadi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved