Kasus Suap APBD

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018

Rahima istri mantan Gubernur Jambi Fahrori Umar dan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijatuhi hukuman oleh Majelis Haki

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima divonis 4 tahun penjara kasus suap ketok palu RAPBD 20172018 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahima istri mantan Gubernur Jambi Fahrori Umar dan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Lima orang selain Rahima itu, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

Semua terdakwa terbukti bersalah menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sidang yang beranggendakan pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/5/2024).

Dalam amar putusannya, terdakwa Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara, terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan, terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.

Baca juga: Dugaan SPj Fiktif Pemeliharaan Gedung dan Kendaraan Dinas di Tebo, Pejabat Rogoh Uang Pribadi

Baca juga: Fakta Sidang, Ini Nominal Suap yang Diterima 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Hari Ini

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.

"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," jelasnya.

Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim, dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.

"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir.

Baca juga: Konstelasi Parpol di DPRD Kota Jambi Geser, Bandingkan Kursi 2024-2029 dengan 2014 s/d 2024

Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Bikin Gaduh

Jumlah Uang yang Diterima Terdakwa

Dari fakta persidangan, Rahima dan 5 terdakwa lainnya tebrukti menerima uang suap pada ketok palu RAPBD Jmabi 2017-2018.

Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:

1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved