Pilbup Merangin
Profil Singkat 13 Bacalon Bupati Merangin yang Mendaftar di DPD NasDem Jelang Pilbup Merangin
13 orang mendaftarkan diri menjadi calon Bupati Merangin ke NasDem Merangin jelang Pilkada Serentak 2024.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - 13 orang mendaftarkan diri menjadi calon Bupati Merangin ke NasDem Merangin jelang Pilkada Serentak 2024.
Ke-13 tokoh yang mengambil dan mengembalikan formulir ke NasDem yakni Ainal Mubaraq, As’ari El Wakas Apuk, H Nalim, Abdul Khafid, H Muhammad Syukur, Muhammad Yani, Nilwan Yahya, H Handayani, H Zaidan, Hasren Purja Sakti, Herman Efendi, Fajarman, dan Juwanda.
Mereka berharap dapat diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Merangin Muhammad Yani, S.H. mengatakan, Partai NasDem membuka pendaftaran Bacalon Bupati Merangin, terhitung dari 1 Mei sampai dengan 7 Mei 2024, dan sudah di plenokan di tingkat pengurus daerah, dalam rapat pleno DPD Partai Nasdem Kabupaten Merangin menetapkan 13 Bacalonkada, 12 sebagai Bacalon Kepala Daerah, 1 Bacalon Wakil Kepala Daerah, sebatas ini wewenang yang diberikan kepada DPD Partai Nasdem Kabupaten Merangin.
Baca juga: Skema Baru Angkutan Batu Bara di Jambi Jalur Sungai Batanghari, Melintas saat Siang
Baca juga: Perbandingan Perolehan Kursi di DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, 2019-2024 dan 2014-2019
Dilanjutkan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Jambi, itu pun sudah diplenokan pada tanggal 16 Mei 2024 yang lalu, selanjutnya nanti pada tanggal 4 Juni 2024, nanti akan diplenokan ditingkat DPP Nasdem pusat, kemudian menyangkut rekomendasi pasangan calon yang diusung nantinya, menjadi hak penuh dari DPP Nasdem pusat, tambahnya.
“Minimal memenuhi kriteria 3 syarat yang harus dipenuhi, elektabilitas, kita gunakan lembaga survey, kemudian wawancara, mengecek kesiapan yang mau kita rekomendasikan, tes wawasan kebangsaan, jadi kemampuan personality nya, kita harus cek, terhadap Cakada yang akan kita rekomendasikan, untuk penetapan rekomendasi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, rentang waktunya pada bulan Agustus sekitar tanggal 24 - 26 Agustus 2024 pada saat Rakernas Partai Nasdem di Jakarta,” Kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Merangin Muhammad Yani.
Berikut nama-nama 13 bakal calon yang telah mengambil dan menyerahkan berkas formulir penjaringan calon ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Merangin.
1. Ainal Mubaraq
lahir di Jangkat, 16 Juni 1982, merupakan seorang politisi dan pengusaha, sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Ainal Mubaraq, S.H. adalah putera asli kelahiran Jangkat, Merangin, menjabat sebagai ketua Insan Muda Demokrat (IMDI) Provinsi Jambi dan wakil ketua KADIN Provinsi Jambi.
2. As’ari El Wakas Apuk
lahir di Desa Ngaol, 22 Oktober 1975, merupakan seorang politisi dan pengusaha, sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin.
As’ari El Wakas Apuk, S.H. putera asli kelahiran Tabir, Merangin, pernah menjabat sebagai Sekretaris HIPMI Kabupaten Merangin 2011-2016, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Merangin 2014-2019, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Merangin 2019-2024, dan Anggota DPRD terpilih Kabupaten Merangin dari Partai Demokrat 2024-2029
Baca juga: Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018
Baca juga: Perbandingan Perolehan Kursi di DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, 2019-2024 dan 2014-2019
3. H Nalim
Lahir di Desa ngaol (tabir barat) 1 Juni 1960, pernah menjabat sebagai Bupati Merangin periode 2008-2013.
Antonio Conte tak Bikin Khvicha Kvaratskhelia Bergairah di Napoli, PSG Beri Tawaran |
![]() |
---|
Skema Baru Angkutan Batu Bara di Jambi Jalur Sungai Batanghari, Melintas saat Siang |
![]() |
---|
2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif? |
![]() |
---|
Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu 29 Mei 2024: Malaikat Bayangan dan Film India Khiladi 786 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.