Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

ULASAN: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Pegi Setiawan, Vina Dewi Arsita

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eki menghadirkan efek liar, 8 tahun setelah peristiwa itu terjadi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Pegi Setiawan, Vina Cirebon, Sunjaya eks Bupati Cirebon 

Fakta yang sesungguhnya dalam kasus ini adalah adanya 2 orang yang tewas dengan ciri-ciri sebagai korban pembunuhan, yang ditemukaan tergeletak di fly over 8  tahun lalu. 

Awalnya disebut sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun melihat kondisinya, berdasarkan keterangan yakni HP kondisi bagus, lecet di motor sangat minim, maka penyebab tewas kecelakaan tunggal menjadi sangat kecil kemungkinan.

Fakta lebih lengkap berada dalam hasil visum dan autopsi yang dikeluarkan oleh pihak medis. Hanya saja ulasan ahli terkait hal ini masih sangat minim, yang membuat semua tertuju pada praduga berdasarkan pengakuan dan asumsi.

Kemudian fakta lain adalah para tersangka saat diperiksa (kini telah jadi terpidana) mengalami kekerasan fisik ketika jalani pemeriksaan di kantor polisi. Fotonya beredar luas sejak dulu.

Pihak tersangka mengaku dipukuli polisi di sebuah ruangan di satuan reserse narkoba, sementara kepolisian menyebut itu akibat pertikaian sesama tahanan. 

Sunjaya Menjadi Sasaran

Sunjaya Purwadi Sastra menjadi sosok yang paling banyak dituduh lakukan upaya menggelapkan kasus ini.

Pihaknya sudah bantah semua tuduhan itu, dan bahkan menunjukkan bukti, yakni anaknya yang dituduh itu masih SD saat kejadian. Ramadani saat ini menjadi korban fitnah, karena sempat dituding pembunuh.

Pada saat kejadian itu, Sunjaya Purwadi Sastra memang berstatus sebagai orang nomor satu di Cirebon. Dia saat itu menjabat sebagai bupati.

Dia dan Tasiya Soemadi memimpin Cirebon untuk periode 2014–2019. Namun belum usai periode, ia terjaring OTT KPK.

Sunjaya sosok purnawirawan TNI-AD, pangkat terakhir Letnan Satu. Dia juga memiliki keinginan belajar yang kuat.

Hal itu terlihat dari pendidikannya, yang tidak puas hanya S1, lanjut ke S2 hingga akhirnya mendapat gelar Doktor dari IPDN.

Kepolisian sudah semestinya membuat kasus ini menjadi benar-benar terang-benderang, dengan menghadirkan bukti yang akurat,  untuk menghancurkan segala hoax dan fitnah yang sudah kadung beredar.

Dalam hukum berlaku asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores, bukti harus lebih terang dari cahaya matahari.

Hingga akhirnya muncul sebuah prinsip, yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved