Viral Postingan Rahma Syifa
Update Perseteruan Anggota DPRD Jambi dan Mantan Staf: Pekan Depan Masuk Penyidikan
Badan Kehormatan Dewan tindaklanjuti perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dengan mantan stafnya, Rahma Syifa.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Kehormatan Dewan tindaklanjuti perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dengan mantan stafnya, Rahma Syifa.
Abun Yani, satu diantara Anggota Badan Kehormatan Dewan menuturkan pihaknya pada hari Jumat lalu telah melakukan rapat internal.
Hasilnya, pekan minggu depan kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
“Kita juga sudah mengumpulkan alat bukti dan memanggil beberapa saksi yang bisa diambil keterangan, “ ujarnya, Senin (27/5).
Terkait siapa saja saksi yang telah dipanggil oleh BK tersebut, Abun Yani tidak membeberkan.
Menurutnya para saksi tersebut saat ini masih tahap verifikasi. Sehingga saksi tadi belum bisa dipublikasikan.
“Yang jelas sudah banyak pihak yang kita panggil, namun siapa saja mereka kita tidak bisa menyampaikannya karena itu kode etik BK, “ jelasnya.
Baca juga: Kisruh Pinto vs Syifa, BK DPRD Jambi Sebut Pekan Depan Masuk Tahap Penyidikan
Baca juga: Kronologi Perseteruan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan Rahma Syifa Versi Pinto
Pihaknya berharap kasus ini dapat segera selesai dan membuat sebuah keputusan.
Mengingat kasus ini sudah menyebar.
“Kita berharap sesegera mungkin kita dapat menyampaikan hasil putusan ke Publik, apakah ada pelanggaran atau tidaknya. Sampai saat ini kita masih mengedepankan praduga tak bersalah, “ tuturnya.
Pihaknya meminta semua pihak untuk dapat menahan diri dan jangan saling menyerang.
Kata dia, biarkan BK melakukan tugas agar BK dapat memberikan putusan yang dapat ditindaklanjuti ke depan.
“Dalam hal ini kita belum bisa menyalahkan satu pihak, dan masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, “ tandasnya.
Perseteruan keduanya diduga akibat tidak dibayarkannya gaji, pemberhentian sepihak hingga hutang Pinto untuk keperluan kampanye. (usn)
Belum Ambil Tindakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.