Viral Postingan Rahma Syifa

Kisruh Pinto vs Syifa, BK DPRD Jambi Sebut Pekan Depan Masuk Tahap Penyidikan

Perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dan mantan stafnya terus berlanjut, saat ini Badan Kehormatan dewan terus menangan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara bersama staff dan Kuasa Hukumnya Erman Umar, Rabu (22/5/2024) malam. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dan mantan stafnya terus berlanjut, saat ini Badan Kehormatan dewan terus menangani kasus tersebut, Senin (27/5/2024)

Abun Yani satu dari Anggota Badan Kehormatan Dewan, ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com terkait kelanjutan kasus tersebut menuturkan, bahwa pihaknya, pada hari Jumat lalu telah melakukan rapat internal dimana pada pda minggu depan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kita juga sudah mengumpulkan alat bukti dan memanggil beberapa saksi yang bisa diambil keterangan, “ ujarnya.

Terkait siapa saja saksi yang telah dipanggil oleh BK tersebut, Abun Yani tidak membeberkan. Menurutnya para saksi tersebut saat ini masih tahap verifikasi jadi untuk informasi terkait siapa saja saksi tadi belum bisa dipublikasikan.

“Yang jelas sudah banyak pihak yang kita panggil, namun siapa saja mereka kita tidak bisa menyampaikannya karena itu kode etik BK, “ jelasnya.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan Rahma Syifa Versi Pinto

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kerinci Jambi

Terkait tahapannya, lanjut Abun Yani pihaknya berharap kasus ini dapat segera selesai dan membuat sebuah keputusan. Mengingat kasus ini sudah menyebar.

“Kita berharap sesegera mungkin kita dapat menyampaikan hasil putusan ke Publik, apakah ada pelanggaran atau tidaknya. Sampai saat ini kita masih mengedepankan praduga tak bersalah, “ tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak, untuk dapat menahan diri jangan saling menyerang. Dan biarkan BK melakukan tugas agar BK dapat memberikan putusan yang dapat ditindaklanjuti ke depan.

“Dalam hal ini kita belum bisa menyalahkan satu pihak, dan masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, “ tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kerinci Jambi

Baca juga: Update Jadwal Kapal KM Ciremai Makassar-Surabaya sepanjang Bulan Juni 2024, Catat Tanggalnya

Baca juga: Viral Ikang Fawzi Antre sampai 6 Jam di BPJS Kesehatan: Namanya juga Rakyat harus Sabar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved