Berita Tebo

Satpol PP Bakal Lakukan Pendataan Hiburan Malam dan Keberadaan Miras di Tebo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo berencana melaksanakan pendataan izin hiburan malam dan minuman keras (Miras).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tebo, Sindi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo berencana melaksanakan pendataan izin hiburan malam dan minuman keras (Miras).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tebo, Sindi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendataan terkait aktivitas hiburan malam.

"Kita akan mendata dulu. Yang bisa diberi izin itu kan ada aturannya," kata Sindi, (27/5/2024).

Ditanyakan soal penerimaan daerah terkait adanya hiburan malam di Kabupaten Tebo, Sindi mengakui bahwa tidak adanya kontribusi.

"Iya makanya didata dulu, kalau memang aturannya bisa dikasih izin, ya nanti pemerintah daerah akan berusaha gitu loh," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengakui bahwa saat ini satpol PP tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Kemarin ada. Sekarang sedang perpanjangan sertifikat," pungkasnya.

Baca juga: Bersaing Dapatkan Rekomendasi untuk Pilkada Sarolangun, Tujuh Bakal Calon Ini Diundang ke DPP PAN

Baca juga: Gaji PPPK Tertunggak Dua Bulan, Pj Bupati Tebo: Dananya Baru Masuk

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved