Berita Tebo
Satpol PP Bakal Lakukan Pendataan Hiburan Malam dan Keberadaan Miras di Tebo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo berencana melaksanakan pendataan izin hiburan malam dan minuman keras (Miras).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo berencana melaksanakan pendataan izin hiburan malam dan minuman keras (Miras).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tebo, Sindi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendataan terkait aktivitas hiburan malam.
"Kita akan mendata dulu. Yang bisa diberi izin itu kan ada aturannya," kata Sindi, (27/5/2024).
Ditanyakan soal penerimaan daerah terkait adanya hiburan malam di Kabupaten Tebo, Sindi mengakui bahwa tidak adanya kontribusi.
"Iya makanya didata dulu, kalau memang aturannya bisa dikasih izin, ya nanti pemerintah daerah akan berusaha gitu loh," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa saat ini satpol PP tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Kemarin ada. Sekarang sedang perpanjangan sertifikat," pungkasnya.
Baca juga: Bersaing Dapatkan Rekomendasi untuk Pilkada Sarolangun, Tujuh Bakal Calon Ini Diundang ke DPP PAN
Baca juga: Gaji PPPK Tertunggak Dua Bulan, Pj Bupati Tebo: Dananya Baru Masuk
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.