Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan Bantah Semua Tuduhan hingga DPO Hanya 1

Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, dimunculkan ke publik.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Pegi Setiawan langsung diamankan polisi usai membuat pengakuan tidak pernah membunuh Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ujarnya.

Meski demikian, dia menyebut polisi yang terus melacak keberadaan Pegi hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Selasa malam lalu.

Menurut penjelasannya, Pegi ditangkap saat baru pulang bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB.

Baca juga: Pegi Buat Polisi Kelabakan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon, Ungkap Tak Pernah Membunuh: Saya Rela Mati

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung," ucap Jules.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Ralat Polisi

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dia menyampaikan, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.

Dia mengatakan ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved