Berita Jambi
Kontroversi Draf RUU Penyiaran yang Didemo Jurnalis, Termasuk di Jambi
Isi draf RUU Penyiaran yang ramai-ramai ditolak jurnalis. Secara serentak jurnalis di Indonesia menggelar demo penolakan draf RUU Penyiaran
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Isi draf RUU Penyiaran yang ramai-ramai ditolak jurnalis.
Secara serentak jurnalis di Indonesia menggelar demo penolakan draf RUU penyiaran, Senin (27/5/2024).
Demikian juga dnegan jurnalis di Jambi yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi.
Massa terdiri dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi.
Mereka menyebut draf RUU Penyiaran yang baru memberangus kebebasan pers di Indonesia.
Baca juga: Ribuan PPPK Sarolangun Terima SK Pelantikan, Bachril Bakri Tegaskan Tak Boleh Ajukan Pindah Tugas
Baca juga: Jalan Menuju Perkantoran Bupati Sarolangun Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya
Berikut Isi Draft RUU Penyiaran 2024
Draft RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Saat ini draf RUU Penyiaran dalam pembahasan di parlemen.
Isi draft RUU Penyiaran 2024 dirancang agar memuat regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
Draft RUU Penyiaran 2024 juga memuat adanya penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI.
Hal ini tercantum dalam Pasa 15A (1) yang menyebut soal peleburan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia.
Selain memuat penggabungan LPP, Draft RUU penyiaran juga mengubah beberapa pasal terkait konten penyiaran media.
Secara lengkap berikut draf RUU Penyiaran DISINI
Baca juga: Caleg Terpilih dari PKS di DPRDK Aceh Tamiang Ditangkap Kasus Narkoba, Sindikat dengan BB 70 Kg Sabu
Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan Bantah Semua Tuduhan hingga DPO Hanya 1
Pasal RUU Penyiaran 2024 yang Kontroversial
Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah. Berikut daftar pasal RUU 2024 yang kontroversial:
Jalan Menuju Perkantoran Bupati Sarolangun Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
5 Zodiak Hoki soal Asmara Besok Selasa, 28 Mei 2024: Gemini-Virgo-Sagitarius-Capricorn-Pisces |
![]() |
---|
3 Shio Paling Hoki soal Keuangan Besok Selasa, 28 Mei 2024: Shio Kuda, Shio Naga, Shio Tikus |
![]() |
---|
Caleg Terpilih dari PKS di DPRDK Aceh Tamiang Ditangkap Kasus Narkoba, Sindikat dengan BB 70 Kg Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.