Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan Pegi Perong, Pengamat Sebut Ada Kesalahan Prosedur pada Penyidikan Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Ia mengaku posisinya tidak berada di Cirebon

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Foto Vina semasa hidup. Insert: Pegi Setiawan 

Pengakuan Pegi Perong

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Ia mengaku posisinya tidak berada di Cirebon saat kejadian yang tragis itu berlangsung.

Pengakuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024) dalam sebuah wawancara yang ditayangkan stasiun TV.

"Pegi bahkan bersumpah tidak melakukan pembunuhan itu," ungkap Sugianti.

Menurut Sugianti, Pegi Setiawan tidak mungkin berani menghadapi Eki, yang dikenal sebagai anak seorang polisi sekaligus anggota geng motor XTC.

"Pegi hanyalah anak sederhana, ayahnya buruh bangunan, ibunya asisten rumah tangga," jelasnya.

Kebetulan, ibu Pegi bekerja sebagai ART yang bekerja di rumah Sugianti, sehingga pengacara ni cukup kenal keluarga tersebut.

Baca juga: Ternyata Rumah Nenek Pegi Kasus Vina Cirebon Pernah Digeledah 2016 Silam, 2 Motor Disita Tak Kembali

Baca juga: Di Cirebon Namanya Pegi di Bandung Jadi Robi, Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Sugianti menegaskan, pada 27 Agustus 2016, ketika pembunuhan Vina terjadi, Pegi berada Bandung.

Dia bersama ayahnya untuk bekerja di sebuah proyek hingga akhir tahun 2016.

Meski setelah pembunuhan tersebut polisi sempat menggeledah rumah orang tua Pegi.

"Rumah ibu Pegi digeledah dan dua unit motor diambil, tapi setelah itu tidak ada proses hukum lebih lanjut sampai Pegi ditangkap setelah film tentang kasus ini viral," jelas Sugianti.

Setelah penangkapan Pegi, Sugianti segera menuju Polda Jawa Barat dan baru bisa bertemu dengan Pegi pada pukul 20.00 malam.

"Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, sambil menambahkan bahwa ia memiliki saksi yang dapat membuktikan alibi Pegi pada hari kejadian.

Sugianti juga menyampaikan kekecewaannya ataas penggeledahan di rumah orang tua Pegi tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum. "

Saya kecewa, sebagai kuasa hukum, saya tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Ia mempertanyakan mengapa penyelidikan pada Pegi sempat terhenti dan baru dilakukan kembali setelah kasus ini menjadi viral.

"Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016,," tegasnya. Sementara pembunuhan terjadi pada Agustus.

Sugianti menemukan kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis polisi, yang menyebutkan ciri-ciri fisik dan usia yang tidak sesuai dengan Pegi.

Tetangga Pegi Setiawan di Kecamatan Talun, Cirebon, meragukan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: Tugboat Penarik Tongkang Batubara Dilempari Bom Molotov di Jambi, Melintas Pasca Tabrak Jembatan

Mela, salah satu tetangganya, mengatakan bahwa Pegi dikenal sebagai sosok pekerja keras yang sering merantau sebagai kuli bangunan.

"Dia jarang bergaul atau berkumpul dengan teman-teman karena sering bekerja merantau," ungkap Mela. Menurutnya, pada saat kejadian, Pegi tidak berada di Cirebon.

Masniah (51), warga yang tinggal di sekitar rumah Pegi, juga mengungkapkan bahwa Pegi sudah sejak lama bekerja sebagai kuli bangunan.

"Pada saat kejadian, Pegi sudah tidak ada di Cirebon, dia bekerja di Bandung bersama ayahnya," kata Masniah.

Pengakuan tetangga Pegi ini semakin memperkuat alibinya bahwa ia tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi.

Polisi Salah Tangkap?

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan yakin tidak ada kesalahan penangkapan Pegi Setiawan.

Pegi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO kasus Vina Cirebon ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 18.23 WIB.

Pegi adalah satu dari tiga buron kasus Vina dan Eki.

Dua orang lainnya yang masih dikejar adalah Andi dan Dani.

Berdasarkan pemeriksaan di Polda Jabar, Pegi diduga sebagai otak peristiwa meninggalnya Vina dan kekasihnya, Eky.

"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).

Setelah Perong ditangkap, petugas gabungan menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Rabu (22/5/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, tiga anggota keluarga Pegi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.

Anggi juga memastikan polisi akan mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan tersebut.

Termasuk informasi mengenai pemeriksaan serupa terhadap rumah nenek Pegi pada 2016.

"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.

Anggi menegaskan bahwa proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.

"Apakah penangkapan ini membuka tabir dugaan adanya salah tangkap itu, tentunya kami mohon doa masyarakat. Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya," ucap Anggi.

Baca juga: Daftar dan Profil 5 Bacalon Bupati di Pilbup Merangin 2024, Daftar ke PPP untuk Pilkada Jambi

Baca juga: Detik-detik Kontak Tembak dengan Aparat Sebelum OPM Bakar Sekolah dan 12 Kios Warga di Papua

Pengamat: Penyidikan Kasus Vina Cirebon Harus Diaudit, Ada Dugaan Kesalahan Prosedur dan Arogansi

Propam Polri disebut perlu melakukan audit terhadap investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang, Kamis (23/5/2024).

Bambang menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan terjadi.

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron,” ujar Bambang, dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, polisi juga perlu menjelaskan peran masing-masing tiga buronan tersebut dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Termasuk, peran delapan pelaku yang sudah dipidana.

Selanjutnya, Bambang menuturkan, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan kasus Vina.

Sehingga, menyebabkan munculnya isu adanya salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka bernama Saka Tatal.

"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa,” ucap Bambang dilansir dari Antara.

“Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana.”

Bambang mengingatkan, bila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok bukan pelaku tunggal, maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah delapan tahun buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Trofeo Grand Opening Mini Soccer JMS di Jambi, Pers FC Juara 1

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Jumat 24 Mei 2024: Sinetron Tertawan Hati dan Di Antara Dua Cinta

Baca juga: Ternyata Rumah Nenek Pegi Kasus Vina Cirebon Pernah Digeledah 2016 Silam, 2 Motor Disita Tak Kembali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved