Berita Jambi
Dua Supir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa
Sebanyak tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dilimpahkan Penyidik Subdit IV
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).
Baca juga: Sore ini BBM di Kota Jambi Langka
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jambi Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Luncurkan Program Banharkat, Program Unggulan Kota Jambi Bahagia |
![]() |
---|
6.742 Orang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Jambi, Berapa Gajinya? |
![]() |
---|
Daftar Komisaris dan Direksi Bank Jambi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.