Berita Jambi

Dua Supir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa

Sebanyak tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  dilimpahkan Penyidik Subdit IV

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Dua Supir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa 


Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.


"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.


Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.


Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan  undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).

Baca juga: Sore ini BBM di Kota Jambi Langka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved