Berita Jambi

Dua Supir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa

Sebanyak tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  dilimpahkan Penyidik Subdit IV

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Dua Supir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  dilimpahkan Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dilakukan pada hari selasa 21 Mei 2024.

"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red)," kata Alam, Rabu (22/5/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).

Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP),  (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap  kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi. 


Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS),  salah satunya pemilik gudang minyak di kabupaten Batanghari. 

 


Para tersangka ini, memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.


Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan Personel Subdit IV/ Tipidter kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.

 


"Kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).


Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.


Para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.


"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.


Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.


"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.


Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.


Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan  undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).

Baca juga: Sore ini BBM di Kota Jambi Langka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved