Berita Jambi
Dua Supir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa
Sebanyak tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dilimpahkan Penyidik Subdit IV
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dilimpahkan Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dilakukan pada hari selasa 21 Mei 2024.
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red)," kata Alam, Rabu (22/5/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).
Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.
Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS), salah satunya pemilik gudang minyak di kabupaten Batanghari.
Para tersangka ini, memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan Personel Subdit IV/ Tipidter kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.
"Kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.
Para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jambi Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Luncurkan Program Banharkat, Program Unggulan Kota Jambi Bahagia |
![]() |
---|
6.742 Orang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Jambi, Berapa Gajinya? |
![]() |
---|
Daftar Komisaris dan Direksi Bank Jambi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.