Berita Selebritis

Sombongnya Dinar Candy, Ngaku Ko Apex Tak Mungkin Bisa Dipenjarakan: Coba Aja Kalau Bisa

Ko Apex akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen penggelapan jabatan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Dinar Candy dan Ko Apex 

Dinar Candy Yakin Tak Ada yang Bisa Memenjarakan Ko Apex

TRIBUNJAMBI.COM- Ko Apex akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen penggelapan jabatan.

Kekasih Dinar Candy ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, Selasa (21/5/2024).

Namun sebelum calon suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy sempat mengaku bahwa tak akan ada orang yang bisa memenjarakan Ko Apex.

Wanita yang berprofesi sebagai disk jockey ini seolah menjadi garda terdepan untuk calon suaminya.

“Coba aja kalau tembus, coba aja kalau tembus mau ngerjain Ko Apex, nggak akan bos,” kata Dinar Candy dalam live di media sosial pribadinya.

Dinar Candy yakin betul bahwa tidak ada orang yang bisa memenjarakan Ko Apex.

Ia yakin bahwa dirinya bisa melindungi Ko Apex dari serangan orang yang ingin berbuat jahat ke Ko Apex.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Menjerat Ko Apex di Jambi, Dinar Candy: Masalah Keluarga, Saling Meninggikan Ego

Baca juga: Dinar Candy Buka Suara Soal Kasus Pemalsuan Dokumen yang Menjerat Ko Apex: Masalah Keluarga

Baca juga: Tanggapi Pemalsuan Dokumen, Di Live IG Bareng Dinar Candy, Ko Apex: Takutnya Pelapor Jadi Terlapor

Meskipun hanya berprofesi sebagai DJ, namu. Dinar Candy mengaku ada orang kuat yang bisa melindunginya.

“Mungkin kalian fikir aku ini cuma seorang cewek yang sering bikin konten seksi, kan kalian nggak tahu cara aku melindungi orang seperti apa, dibelakang aku ada siapa kan nggak tahu, udah itu aja,” jelas Dinar Candy.

Dinar Candy seolah yakin bahwa dirinya pasti akan bisa melindungi Ko Apex.

Ko Apex Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex ini ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kepala Cabang PT SBS Ko Apex sebelumnya dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

"Status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah kita miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (21/5/2024).

Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan, diharapkan Ko Apex untuk hadir ke Polda Jambi pada Selasa (21/5/2024).

"Untuk waktu dan pemeriksaannya menunggu besok (Selasa, Red). Diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk diambil keterangannya," sebutnya.

Dinar Candy dan Ko Apex
Dinar Candy dan Ko Apex (istimewa)

Diwartakan sebelumnya, Ko Apek atau AS yang pernah dilaporkan mantan istrinya atas kasus perselingkuhan dengan artis, kembali berurusan dengan Polda Jambi karena dilaporkan atas pengelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan, AS ditunjuk oleh pelapor sebagai kepala cabang PT SBS dengan diberikan 5 unit tongkang dan 5 unit tag boat untuk dioprasikan di Jambi.

Dalam perjalanan waktu, tagboat dan tongkang tersebut di rubah tanpa seizin pemilik atau ownernya yang berada di Banjarmasin.

“Kalau laporannya cukup banyak bukan hanya 1 tongkang. Kami juga sudah melakukan periksaan terhadap perusahaan yang mengeluarkan dokumen palsu,” kata Andri, Senin (29/4/2024).

Menurut Andri, ada indikasi lain yakni terlapor menjual tongkang dan tagboat tersebut. Maka dari itu, kepolisian juga tengah menelusuri.

“Kalau dari terlapor mengirim 5 tagboat dan 5 tongkang, satu set. Tapi kita telusuri berapa yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikan berubah,” tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved