OPINI

Pengabaian Asas Contrarius Actus dalam Pemberhentian Rahma Asyifa

Bagaimana status kepegawaian Syifa selaku PTT Non ASN pada Setwan DPRD Provinsi Jambi TA. 2024 secara hukum administrasi?

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO/Ilham Kurniawan Dartias
Ilham Kurniawan Dartias, Pakar Hukum IAI Nusantara Batanghari 

KASUS Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dengan Rahma Asyifa, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menjadi pembicaraan hangat yang saat ini. Tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat Jambi saja, tetapi sudah menjadi perbincangan nasional.

Dialektika yang bertaburan di berbagai media lebih banyak mendukung kepada Gadis Jambi 2022 yang merasa diperlakukan tidak adil. Viralnya kasus ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi Syifa.

Dalam tulisan ini penulis juga menyebutkan nama, karena selaku pejabat publik, rakyat berhak tahu dan melakukan kritik untuk menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin konstitusi.

No Viral No Justice

Kekuatan media sosial kembali dirasakan oleh Syifa yang mana ketidakadilan yang dirasakannya mulai mendapat perhatian dan atensi dari masyarakat luas, sehingga jargon “No Viral No Justice” adalah salah satu jalan yang ampuh untuk mencari keadilan.

Jamak dikata kasus ini mulai mencuat sejak Syifa memposting keresahannya di media sosial, dilanjutkan dengan podcast di media, perihal hak berupa uang perjalanan dinas dan reses serta uang spanduk kampanye yang tidak diberikan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Syifa, pada Rabu 8 Mei 2024 telah diadakan pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt Setwan DPRD Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli. Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, dirumah dinas ada Lawyer ternama dari Jakarta yang saat itu.

Lebih lanjut Syifa memberikan keterangan bahwa ternyata tidak ada kata sepakat, sehingga terjadi selisih paham yang berujung pada Syifa diseret oleh dua orang satpam dari teras rumah sampai ke Pos Satpam.

Bahkan Gadis Jambi tahun 2022 ini sampai dibawa ke Polsek Telanaipura untuk di-BAP dari hari Rabu malam hingga keesokan harinya pada hari Kamis sekira pukul 01.30. Dia diperiksa dalam kasus lain yaitu laporan kehilangan Ipad milik Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.

Tidak terima atas kejadian ini kemudian Syifa juga melaporkan Oknum Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi atas dugaan tipu gelap dan perbuatan kurang menyenangkan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penulis menilai kekisruhan Wakil Rakyat dengan Rakyat ini sangat paradoks dengan harapan publik yang baru saja selesai melakukan pesta demokrasi untuk mencari wakil rakyat yang “bernas” dan peduli terhadap rakyatnya. Orkestra yang disajikan dalam kasus ini justru menunjukan ada arogansi, dan janji manis saat kampanye ambivalen dengan tindakan yang dilakukan kepada rakyat.

Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara

Di tengah kekisruhan Wakil Rakyat dengan Rakyat sebagaimana yang dialami oleh Syifa, penulis menilai wakil rakyat tersebut yang tidak bijak menyelesaikan suatu masalah. Akan tetapi tulisan ini bukan hanya membahas persolaan materil yang di tuntut Syifa yaitu mengenai hak uang perjalanan dinas dan reses mendampingi Wakil Ketua II DPRD serta uang spanduk yang belum diperolehnya sampai saat ini.

Penulis ingin mengelaborasi perihal bagaimana status kepegawaian Syifa selaku PTT Non ASN pada Setwan DPRD Provinsi Jambi TA. 2024 secara hukum administrasi? Karena berdasarkan SK pengangkatannya tersebut mulai berlaku dari tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Apakah masih berlaku atau tidak?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita terlebih dahulu harus memahami terkait kewenangan suatu pejabat tata usaha negara atau dalam istilah Belanda disebut “bevoegdheid” yang artinya kemampuan atau kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved